Ditjen Hubdar Tindak 17 Truk Kelebihan Muat
Sabtu, 04 Agustus 2018, 17:14 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menindak 17 unit truk yang kelebihan muat dari 814 unit yang diperiksa di tiga jembatan timbang (JT) Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakanntiga UPPKB yang dijadikan percontohan sejak 1 Agustus 2018 ialah, UPPKB Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu dan Widang Tuban.
"Belum semua yang pelanggaran Over Loading 100 persen diturunkan semuanya. Yang diturunkan sementara hanya pada 3 jembatan timbang yang secara SDM (Sumber Daya Manusia) , secara sistem, secara infrastruktur sudah siap," ujar Dirjen Budi, dalam keyerangan tertukisnya Sabtu (4/8/2018) di Jakarta.
Dirjen Budi mengatakan pihaknya akan uji coba terlebih dahulu di tiga jembatan timbang ini bahwa apakah sistem yang sudah dirumuskan bersama serta evaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 tentang unjuk kerja dari jembatan timbang telah berjalan dengan baik.
"Ini juga termasuk untuk sarana sosialisasi kepada semua operator, kepada semua pelaku logistik bahwa akan mulai kita berlakukan tindakan tegas. Tetapi tidak secara serta merta, harus ada tahapan. Apa tahapannya? Yaitu di tiga jembatan timbang terlebih dahulu terhadap pelanggaran yang 100 persen," lanjutnya.
Adapaun jumlah pelanggar di tiga jembatan timbang (JT) tersebut, yang pertama di JT Balonggandu terdapat 330 kendaraan yang diperiksa, 8 diantaranya melebihi muatan sebesar 100 persen dari yang seharusnya. Jenis komoditi yang melanggar antara lain komoditi beras, dolomit, keramik, benang dan limbah batu bara.
Selain itu, di JT Losarang terdapat 143 kendaraan yang diperiksa, lima diantaranya melebihi muatan 100 persen dengan jenis komoditi yang melanggar tepung batu, gula, bata putih dan asbes.
Yang ketiga di JT Widang, jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 341 kendaraan dengan jumlah pelanggar muatan 100 persen sebanyak empat kendaraan dengan jenis komoditi paket, unilever, kacang dan pakan ternak.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Budi mengatakan pihaknya juga telah mengambil keputusan bahwa kendaraan pengangkut logistik yang mengangkut sembako dimana menyangkut hajat hidup orang banyak, kendaraan tersebut diberikan toleransi sebesar 50% dari tonase yang diizinkan tidak akan dilakukan penilangan.
"Jadi yang masih melanggar 50% dari bahan sembako masih bisa kita izinkan, tetapi yang 50 persen ke atas itu ditilang dan yang lebih dari 100 persen juga akan tetap kita turunkan di tiga jembatan timbang itu," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, "Untuk komoditi semen dan pupuk juga menyangkut hajat hidup orang banyak kita berikan toleransi sebesar 40 persen tidak dilakukan penilangan, tetapi diatas 40 persen akan tetap ditilang dan diatas 100 persen tetap akan kita turunkan muatannya di ketiga JT tersebut," kata Dirjen Budi.
Selanjutnya, Dirjen Budi mengatakan pihaknya memberi waktu kepada pelaku logistik untuk memperbaiki, dimana bagi pelaku sembako diberi waktu satu tahun, kemudian untuk semen dan pupuk diberi waktu untuk memperbaiki selama enam bulan.
"Nanti akan kita buatkan semacam Surat Edaran kepada masing-masing BPTD termasuk jembatan timbang untuk dipedomani," katanya.
Sedangkan bagi pelanggar Over Dimensi, Dirjen Budi mengatakan, "Setiap ada pelanggaran Over Dimensi akan kita berikan sign (tanda) khusus di kendaraannya dengan tulisan 'potong' serta secara bersamaan kita kirimkan surat teguran kepada pihak pemilik truk untuk dilakukan pemotongan setelah ada penandaan oleh kita dengan jangka waktu satu bulan." jelanya.
Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Risal Wasal yang turut hadir mengatakan "Saya tekankan bahwa Pemerintah sangat serius menghadapi permasalahan ODOL ini dan terus akan berkelanjutan tidak akan berhenti di tengah jalan," katanya. (Ismadi)