Ditjen Hubla Fasilitasi Penyerahan Santunan Pada Keluarga Pelaut Yang Meninggal Saat Bekerja
Jumat, 22 November 2019, 06:23 WIBBisnisNews.id -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Atase Perhubungan KBRI Singapura memfasilitasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal karena serangan jantung.
“Saya dan tim dari perlindungan warga Indonesia baru saja berkesempatan memberikan santunan berupa asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal karena serangan jantung di atas kapal MV. STL H 10 saat melakukan kegiatan pengerukan di perairan Singapura,” ujar Athub KBRI Singapura Jon Kenedi saat memberikan santunan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban Kepulauan Riau, kemarin.
Jon Kenedi mengungkapkan penyerahan asuransi atas nama Almarhum Sutrisno selaku pelaut yang meninggal diserahkan sejumlah $204.000,-. Adapun rincian dari jumlah tersebut diberikan kepada ahli waris yaitu istri sejumlah $122.400, anak pertama $30.600, anak kedua $30.600, Ibu $20.400. “Selain itu, putra almarhum juga mendapat asuransi sebesar $30.600 karena di bawah usia maka uangnya dicantumkan ke Ibunya dimana awalnya Ibunya mendapat $91.800,” kata Jon.
Ia juga meminta agar para pelaut yang bekerja di kapal baik di Singapura ataupun di negara lain manapun agar melengkapi dokumen-dokumen yang sah. “Termasuk kontrak kerja harus ada dan diketahui oleh pejabat Pemerintah. Selain itu, khusus Singapura agar melapor ke KBRI c.q. Atase Perhubungan dengan membawa kontrak kerja yang sudah ditandatangani oleh perusahaan dan pelaut untuk diketahui/ditandatangani oleh Atase Perhubungan/Asisten Atase Perhubungan,” tutur Jon.
Penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. Dalam penyerahan santunan tersebut juga disaksikan oleh Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban Fakhrin Riza.(nda/helmi)