Ditjen Hubla Kembali Menggelar Marpolex 2018 di Surabaya
Kamis, 26 Juli 2018, 18:17 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar Latihan Nasional Penanggulangan Pencemaran Tahun 2018 di Surabaya (National Marpolex’18 Surabaya).
Kegiatan yang berlangsung 25 - 26 Juli 2018 tersebut melakukan latihandi Area Pelabuhan Tanjung Perak untuk kegiatan Table Top Exercise dan Command Center dan Perairan Selat Madura, Surabaya untuk kegiatan Manuvra di Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Junaidi mengatakan, Kegiatan National Marpolex’18 bertujuan untuk menguji coba dan mengevaluasi prosedur penanggulangan tumpahan minyak, kemampuan dalam penanggulangan tumpahan minyak, melatih dan meningkatkan kerjasama dan kapabilitas dalam operasi pengamatan, pengamanan, pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan tumpahan minyak, penanggulangan dampak tumpahan minyak di laut dan pengajuan tuntutan ganti rugi pencemaran di laut.
Marpolex juga bertujuan melatih personil dalam perencanaan, komando dan pengendalian dalam satu operasi integrasi serta mendorong partisipasi dan keterlibatan stakeholder dari pengusahaan minyak, perusahaan pelayaran dan kegiatan lain di perairan dalam usaha bersama mengontrol dan menanggulangi tumpahan minyak di laut.
National Marpolex’18 ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali dan merupakan kegiatan latihan gabungan antar instansi atau mitra kerja yang juga mempunyai tugas dan fungsi di kawasan perairan dan pelabuhan
" Seperti Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI-AL, POLDA Jawa Timur, SKK MIGAS, Basarnas, KNKT, Pemkot Surabaya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Perak, PT. Pertamina, PT. Pelindo III, PT. Saka Indonesia Pangkah Limited, dan stakeholder lainnya. Latihan tahun ini merupakan Latihan Skala Nasional ke-13 dan melibatkan 28 kapal, 1 Helicopter serta diikuti 500 personil,” kata Junaidi.
Kegiatan ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 355 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PUSKODALNAS).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3, yang bertugas membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3.
Untuk hal tersebut, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
“ Oleh karena itu Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut secara rutin melaksanakan latihan penanggulangan pencemaran di laut baik yang berskala nasional maupun regional,” ujar Junaidi. (Ismadi)