Ditjen Hubla Tugaskan Pelni Operasikan Dua Kapal Ternak
Jumat, 23 Februari 2018, 13:18 WIBBisnisnews.id - Ditjen Perhubungan Laut menugaskan PT. Pelni mengooerasikan dua kapal angkutan ternak KM Camara Nusantara 1 dan 3 dari enam kapal yang dioperasikan untuk tahun anggaran 2018.
Empat kapal lainnya, dia diberikan kepada PT ASDP Indonesia Ferry dan dua kepada swasta.
Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno mengatakan kapal itu bertujuan untuk menjamin kelancaran angkutan ternak dari daerah produsen ke daerah konsumen.
" Lancar karena jadwal kapal yang tetap dan teratur sehingga dapat memberikan kepastian waktu bagi peternak sapi untuk mempersiapkan dan mengirimkan ternak hasil produksinya," jelas Dwi, Jumat (23/2/2018) di Jakarta.
Sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL. 307/1/2/DJPL-18 tanggal 19 Februari 2018 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Kapal Angkutan Ternak TA. 2018 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pelni, dua kapal itu masing-maaing melayani rute pelayaran Kupang - Waingapu - Tanjung Priok - Cirebon - Kupang (KM Camara Nusantara 1) dan Kupang - Tanjung Priok - Cirebon - Kupang - Cirebon - Bengkulu - Cirebon - Kupang (NCamara Nusantara 3).
PT. Pelni diminta untuk segera melaksanakan Notice of Readiness (NOR) pada dua trayek tersebut dan memastikan bahwa shipper dan consignee muatan ternak adalah BUMN/BUMD/Koperasi Daerah/Badan Hukum yang telah mendapatkan izin/rekomendasi dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Daerah asal ternak.
"Selanjutnya, PT. Pelni juga harus melaporkan perjalanan kapal (voyage report), penggunaan ruang muat dan manifest muatan menggunakan Sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis teknologi informasi," tutur Dwi Budi.
Kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubungan merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen. Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8 persen - 10 persen. Sedangkan dengan menggunakan kapal kargo penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13 persen. (Adhitio)