Ditjen Hubud Kekurangan 10.585 Personil Dalam Lima Tahun
Senin, 05 Maret 2018, 23:53 WIB
Bisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, dalam lima tahun ke depan direktorat yang dipimpinnya membutuhkan tambahan 10.585 personil.
Terdiri dari personil dengan kualifikasi pendidikan umum sebanyak 7.949 orang. Untuk di tahun 2018 ini saja, Ditjen Perhubungan Udara memerlukan tambahan 3.723 personil yang terdiri dari 3.048 orang.
Menurutnya, yang dimaksud pendidikan di bawah Kementerian Perhubungan adalah sekolah-sekolah khusus vokasi penerbangan yang didirikan oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan pendidikan umum adalah pendidikan yang dilaksanakan tidak di bawah Kementerian Perhubungan yang terdiri dari vokasi dan umum.
“Perkembangan sektor penerbangan nasional memang cukup membanggakan karena dampak lanjutan dari banyaknya penumpang adalah banyaknya pesawat terbang, banyaknya bandar udara, banyaknya rute penerbangan, juga banyaknya operasi penerbangan akan membuka lapangan kerja yang lebih lebar di operator maupun regulator;" jelas Dirjen Agus Senin ( 5/3/2018) di Jakarta.
Personil yang butuh penambahan di antaranya, untuk jabatan administrasi, jabatan operasional dan jabatan inspektor penerbangan yang terdiri dari inspektor navigasi penerbangan, inspektor angkutan udara, inspektor keamanan penerbangan, inspektor kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara (KPPU) serta inspektor bandar udara yang berbasis keahlian khusus vokasi.
Menurut Agus, kebutuhan penambahan personil di Ditjen Perhubungan Udara yang sangat besar itu dikarenakan lembaganya juga besar. Saat ini, Ditjen Perhubungan Udara mempunyai 5 Direktorat, 10 kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), 151 kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) serta Balai-Balai Penerbangan yang tersebar di Indonesia.
“Ditjen Perhubungan Udara itu mempunyai fungsi melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penerbangan. Selain itu juga melaksanakan kegiatan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara, melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara serta melaksanakan kegiatan ketertiban penerbangan pada bandar udara," jelasnya. (Syam S)
.