Ditjen KA Setujui Penggunaan Lahan Ke Pemkot Solo
Senin, 31 Juli 2017, 11:16 WIBBisnisnews.id-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dukung penuhi usulan Pemkot Solo untuk memanfaatkan lahan-lahan milik Ditjen Perkeretapian sebagai kawasan terbuka hijau dan meneruskan pasar tradisional yang sudah ada.
"Ini adalah format bagus. Seperti kita tahu tanah-tanah milik Ditjen Perkeretaapian banyak dikuasai oleh pihak lain dan ada juga yang tidak termanfaatkan dengan baik,"kata Menhub.
Dari empat lokasi lahan yang diusulkan, yaitu Pasar Tradisional Sangkrah, Pasar Tradisional Jebres, Pasar Tradisional Sidomulyo dan Tanah Ex SPBU Ledoksari. Ada dua yang telah disepakati untuk dimanfaatkan Pemkot Solo, diantaranya penggunaan lahan untuk Pasar Tradisional Jebres dan Tanah Ex SPBU Ledoksari.
"Nantinya kita akan kita akan membuat suatu settlement antara Ditjen Perkeretaapian, PT. KAI, Badan Pertanahan dan Pemkot Solo, prinsipnya ini tinggal masalah administras," kata Menhub
Sedangkan Pasar Sangkrah dan Pasar Sidomulyo, Menhub menginstruksikan kedepannya kedua lahan tersebut agar segera diselesaikan administrasinya sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Pasar Sangkrah sore ini akan dilakukan pengukuran oleh tim Ditjen Perkeretaapian dan tim Pemkot Solo hingga dapat diketahui berapa lahan yang masih dapat dibangun, prinsipnya saya memberikan kesempatan Pemkot Solo untuk membangun daripada dipakai untuk yang tidak jelas. Sedangkan untuk Pasar Sidomulyo akan dilakukan kajian dan inventarisasi lebih besar lagi sehingga bisa lebih bermanfaat," tambah Menhub.
Walikota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan, lahan ex-SPBU Ledoksari akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Sedangkan lahan di Pasar Tradisional Jebres akan direvitalisasi dan dibangun pasar modern. Lantai satu untuk pedagang tradisional dan lantai dua pedagang souvernir.
Menurut Hadi, tujuan utama dari permintaan pemanfaatan lahan adalah untuk menyelamatkan para pedagang yang sudah berdagang di pasar-pasar tersebut, jauh sebelum terbitnya sertifikat tanah atas nama Kemenhub. (Adhitio)