Dituntut 2 Miliar Dolar, PTTEP Tunda Investasi Di Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017, 18:54 WIBBisnisnews.id - PTT Exploration and Production (PTTEP) mengatakan, bahwa pihaknya menangguhkan investasi di Indonesia.
Hal ini dikatakan setelah pemerintah Indonesia mengajukan tuntutan senilai 2 miliar dolar terhadap perusahaan energi milik negara Thailand tersebut karena dugaan kerusakan dari tumpahan minyak delapan tahun lalu.
Namun, eksekutif PTTEP mengatakan bahwa Indonesia tetap menjadi prioritas strategis karena mereka ingin memperluas kepemilikan lapangan energi di Asia Tenggara dengan nilai investasi 4 miliar dolar. Mereka juga menambahkan bahwa aset perusahaan mereka di Indonesia tidak dapat disita.
"Aset PTTEP tersisa di Indonesia adalah Proyek Laut Natuna A, yang menyumbang 1 persen penjualan kami, akan tetap beroperasi," kata kepala eksekutif, Somporn Vongvuthipornchai, Selasa (9/5/2017) seperti dikutip dari Bangkok Post.
Pemerintah Indonesia menggugat PTTEP milik negara dan perusahaan induknya, PTT atas kerusakan akibat tumpahan di Laut Timor.
Ratusan ribu liter minyak bocor di lepas pantai utara Australia barat setelah kebakaran di sumur yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia pada tahun 2009. Pemerintah menuduh bahwa tumpahan minyak tersebut juga mengotori perairan dan pesisirnya.
PTTEP Australasia mengatakan bahwa tidak ada minyak sampai di pantai Indonesia dan tidak ada kerusakan jangka panjang di Laut Timor. (Marloft)