Embargo Udara Hanya Berlaku Untuk Maskapai Qatar
Selasa, 13 Juni 2017, 13:22 WIBBisnisnews.id - Embargo udara yang diberlakukan untuk Qatar hanya berlaku untuk maskapai penerbangan dari Qatar atau yang terdaftar di sana, Otoritas Penerbangan Sipil Uni Emirat Arab mengatakan pada hari Selasa 13 Juni 2017.
Arab Saudi dan Bahrain mengeluarkan pernyataan yang sama mengenai embargo udara, yang mulai berlaku saat Riyadh, Abu Dhabi dan Manama memutuskan hubungan dengan Qatar (5/6/2017), menuduhnya mendukung terorisme.
Embargo tersebut melarang semua perusahaan penerbangan dan pesawat yang terdaftar di Qatar untuk mendarat atau transit melalui wilayah udara Emirates, Arab Saudi dan Bahrain, menurut pernyataan yang diterbitkan oleh badan-badan nasional di 3 negara tersebut.
Larangan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan penerbangan dan pesawat terbang yang tidak terdaftar di Qatar dan ingin menyeberangi wilayah udara 3 negara tersebut ke dan dari Qatar, kata mereka.
Qatar Airways pada Senin 12 Juni 2017 meminta badan penerbangan PBB, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional untuk mengumumkan pemboikotan ini ilegal dan pelanggaran terhadap konvensi 1944 tentang transportasi udara internasional.
CEO Qatar Airways Akbar Al Baker mengatakan bahwa tindakan Arab Saudi dan sekutunya adalah blokade ilegal.
Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Bahrain termasuk di antara beberapa negara yang pekan lalu mengumumkan pemutusan hubungan dengan Qatar atas dukungan negara tersebut terhadap kelompok ekstremis dan kedekatan politiknya dengan Iran Syiah.
Qatar membantah tuduhan tersebut. (marloft)