GAPMMI: Garam Impor Kualitasnya Lebih Bagus dan Murah
Rabu, 21 Maret 2018, 14:09 WIBBisnisnews.id - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengakui harga garam impor industri lebih murah daripada garam produksi lokal dan untuk kepentingan produksi, kualitas garam lokal jauh lebih rendah dari garam impor.
Garam impor harganya sekitar 40 dolar AS per ton atau sekitar Rp600 per kilogram-nya. Harga garam lokal dengan kualitas rendah Rp 2600-2700 dan kualitas nomor satu Rp3000. Artinya dari sisi harga, angat jauh sekali,
Kendati demikian para pelaku usaha mengakui tidak lagi mempermasalahkan harga tapi kualitas.Adhi mengatakan, garam untuk kebutuhan industri kualitasnya sangat tinggi dan ada SNI nya. Dan yang paling utama adalah kadar air atau hars mencapai 0,5 persen, sedangkan garam lokal umumnyadi atas angka tersebut bahkan ada yang 4-5 pesen.
Dikatakan, sebagai produsen, dia tidak mau produk pangan yang dibeli dari pasar mutunya jelek atau menggumpal. Dan kadar NaCL sesuai SNI itu 97 persen, sedangkan yang diproduksi garam lokal itu kebanyakan 94-95 persen. "Kriteria jelas di dalam SNI ada, semua ada. jadi tidak ada masalah rekayasa, dan itu semua jelas," tutur dia.
Karena itu, Adhi sangat mendorong adanya roadmap yang jelas, bagaimana pemerintah dan pengusaha bersama-sama meningkatkan daya saing produk garam lokal. Kata Adhi yang paling penting adalah tidak adanya campur tangan atau dipolitisi karena ini hanaya urusan dagang.
"Pak Luhut Menko Maritim juga menegaskan bahwa akan ada roadmap yang akan disepakati kapan kita harus mengurangi, seberapa besar, dan kita mengurangi secara bertahap. Presiden pun sudah sepakat mengenai ini dan kita sudah sampaikan ke presiden untuk mendukung ini, jadi tidak ada masalah," ucap dia.
Direktur Jendral Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Sigit Dwiwahjono, menegaskan bahwa perbedaan harga garam antara yang dari produk lokal dan impor bukan bermaksud untuk menyaingi petani garam dan produsen lokal.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) garam industri sebesar 676 ribu ton pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 .
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan izin impor 676 ribu ton garam merupakan bagian dari tambahan kuota impor yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebesar 1,33 juta ton, (Ari)