Gugat Cerai Istri "Mantan Guru" Dengan Alasan Pernah Diperkosa Saat Usia 12 Tahun
Jumat, 02 Juni 2017, 11:37 WIBBisnisnews.id-Ini terjadi di Wahsington Amerika Serikat, seorang suami, Vili Fualaau (33) menggugat cerai istrinya Mary Kay Fualaau (55) yang juga mantan gurunya, karena hubungan sek yang pernah dilakukannya saat usianya baru 12 tahun adalah kejahatan.
Di luar negeri, seks di bawah 17 tahun termasuk kejahatan, terlebih dilakukan wanita lebih tua ke anak di bawah umur. Ini juga yang menjadi dasar gugatan Villi Fualaau kepada istrinya, Mary Kay Fualaau yang kini sudah berusia 55 tahun.
Ini kisah keretakan rumah tangga pasangan beda usia akan berakhir setelah 12 tahun diarunginya, dalam susah dan senang. Karena istrinya, Marry semlat dua kali masuk enjara karena berhubungan badan dengan Villi.
Hubungan dua manusia ini terjalin saat Fualaau masih bersekolah tingkat enam di Seattle pada 1996. Mary adalah guru Fualaau. Setahun berhubungan badan, Mary dipenjara karena hamil, hasil hubungannya dengan Fualaau. Mary dianggap melakukan pemerkosaan tingkat kedua pada waktu itu.
Mary divonis enam bulan penjara namun kemudian dikurangi menjadi tiga bulan, karena selama kondisi tersebut dia tak lagi berhubungan dengan mantan muridnya itu. Tetapi menjelang hari pembebasan, keduanya kembali tertangkap melakukan hubungan badan yang membuat Mary harus mendekam di penjara lebih lama, tujuh tahun.
Mary melahirkan anak kedua di penjara hasil hubungannya dengan Fualaau. Mary kemudian melangsungkan pernikahan diam-diam saat berumur 34 tahun pada 2005 silam.
Namun 12 tahun setelah pernikahan yang penuh kisah perjuangan, konyol dan tak biasa itu, keduanya diambang kehancuran setelah Fualaau mengajukan gugatan cerai. Tak dijelaskan alasan utama Fualaau melayangkan gugatan cerainya, seperti dikutip dari BBC, Kamis (1/6/2017). Mary sejauh ini juga menolak memberikan komentar atas isu tersebut. (Syam S)