Hari ini, Duta Besar Korea Utara Harus Tinggalkan Malaysia
Senin, 06 Maret 2017, 14:00 WIBBisnisnews.id - Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia menghadapi tenggat waktu untuk segera meninggalkan negara itu pada hari ini, setelah pihak berwenang menyatakan "persona non grata" dan menuduh Pyongyang mencoba memanipulasi investigasi terhadap pembunuhan Kim Jong Nam.
Pemerintah Malaysia pada hari Sabtu (4/03) memberi Duta Besar, Kang Chol, waktu 48 jam untuk meninggalkan negara itu setelah ia menolak meminta maaf karena menuduh penanganan Malaysia pada pembunuhan 13 Februari 2017.
" Kami telah memberikan pesan yang jelas kepada pemerintah Korea Utara bahwa kita serius memecahkan masalah ini dan kita tidak ingin penyelidikan dimanipulasi," kata Wakil Perdana Menteri, Ahmad Zahid Hamidi, seperti dikutip dari kantor berita nasional Bernama.
Kematian Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, telah membuat pertempuran diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara. Pihak berwenang Malaysia mengatakan Kim meninggal setelah wajahnya diolesi gas syaraf.
Korea Utara telah menolak temuan otopsi Malaysia. Bahkan Duta Besar Kang menuduh pemerintah Malaysia mencoba menyembunyikan sesuatu dan berkolusi dengan kekuatan luar untuk mencemarkan nama baik Korea Utara.
Temuan Malaysia tentang gas syaraf VX ini mendorong spekulasi bahwa Korea Utara yang mengatur serangan. Para ahli mengatakan racun itu hampir pasti diproduksi di laboratorium senjata negara canggih, dan Korea Utara diyakini memiliki sejumlah besar senjata kimia, termasuk VX. (marloft)