Hasil Mediasi Ditjen Hubla, Ahli Waris Akhirnya Peroleh Santunan 27 Ribu Dolar AS
Sabtu, 15 Juni 2019, 14:56 WIB
Bisnisnews.id - Upaya mediasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terhadap keluarga almarhum Capt. Gora Prahananta yang meninggal di atas kapal Kirana Quintya bendera Singapura saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut akhirnya membuahkan hasil.
Pihak asuransi Spica Services dan PT Scorpa Pranedya, perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal Kirana Quintya memberikan santunan asuransi senilai 27 ribu dolar AS kepada istri almarhum, Sofia Tresia selaku ahli waris.
Mediasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Laut terhadap kasus kecelakaan kerja diatas kapal ini bukanlah yang pertama. Ada sejumlah rentetan kasus serupa menimpa pelaut Indonesia dan berhasil diselesaikan dengan beragam komplik.
Misalnya kasus kecelakaan kerja yang menimpa Rio Wijaya, ABK dari perusahaan pelayaran PT. KSM Indonesia yang meninggal saat menjalankan tugasnya di atas kapal. Setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan Ditjen Hubla, pihak perusahaan pelayaran dan asuransi akhirnya menggelontorkan santunan kepada ahli waris almarhum Rio Wijaya senilai 45.466 dolar AS.
Ahli waris Rio Wijaya, ABK dari perusahaan pelayaran PT. KSM Indonesia yang meninggal saat menjalankan tugasnya di atas kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Capt. Sudiono mengatakan, saat melaksanakan tugasnya Capt. Gora Prahananta mengalami sakit hingga meninggal dunia di atas kapal pada tanggal 23 Februari 2019.
“Alhamdullilah, proses serah terima santunan berlangsung lancar dan dimuat dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan pihak asuransi,” ujar Sudiono, usai menyaksikan penyerahan santunan kepada istri almarhum Capt. Gora Prahananta, Jumat (14/6/2016) oleh wakil perusahaan PT Scorpa Pranedya. Juga hadir Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan Spica Services (P&I Club Indonesia).
Atas nama Pemerintah, Sudiono menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu pelaut terbaik Indonesia. Dia berharap kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kami juga berterima kasih kepada PT. Scorpa Pranedya yang telah menyelesaikan pemberian santunan serta semua pihak yang telah melakukan perdamaian. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,” jelasnya.
Penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut antara keluarga korban dengan perusahaan pelayaran.
"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," tutur Sudiono. (Syam S)