Hasil Operasi ODOL di Tol, Sebanyak 35% Kendaraan Melanggar
Sabtu, 14 Maret 2020, 17:23 WIBBisnisNews.id -- Pelaksanaan pelarangan kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak hanya dilakukan di jalan-jalan nasional seperti jalan tol, namun juga dilakukan di pelabuhan penyeberangan mengingat pelabuhan penyeberangan menjadi muara dari giat pelarangan ODOL. Tercatat masih tinggi kendaraan yang melanggar ODOL khususnya di jalan tol dari Tanjung Priok sampai Bandung, Jawa Barat.
Terkait hasil operasi ODOL di jalan tol dari Tanjung Priok-Cawang-Cikampek dan Bandung, tercatat masih banyak kendaraan yang melanggar ODOL. Oleh karenanya, operasi ODOL dan sosialisasi ke masyarakat akan terus diefektifkan.
Dirjen Hubdat, Kemenhub Budi Setiyadi melaporkan bahwa pagi tadi (JUmat, 13/3/2020) pihaknya melakukan evaluasi berkaitan dengan aksi penanganan ODOL di Jalan Tol dari Tanjung Priok ke Bandung, Jawa Barat. Operasi ODOL dilakukan bersama piha terkait, baik Korlantas Polri, Bina Marga, BPJT dan operator jalan tol.
"Berdasarkan rekapitulasi hasil sementara operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum di ruas Jalan Tol Tanjung Priok hingga Bandung kemarin, selama 2 hari 9-10 Maret 2020 dari 1.734 kendaraan yang diperiksa terdapat 614 kendaraan yang melanggar ODOL atau sebesar 35,4%," katanya di Jakarta.
Pelanggaran itu, lanjut dia, meliputi overload, overdimensi, dan dokumen serta tata cara muat barang yang tidak sesuai dengan UU. Penanganan pelanggaran ODOL dimulai pada 9 Maret 2020 hingga 9 April 2020 mendatang. Ini merupakan langkah awal "Pemerintah secara tegas untuk pelarangan penuh kendaraan ODOL melintas di jalan tol tahun 2023 mendatang," jelas Dirjen Budi.
Operasi ODOL Gabungan
Pejabat Kemenhub itu juga menjelaskan, pihaknya bersama Korlants Polri, Bina Marga, BPJT serta operator jalan tol mulai melakukan penertiban kendaraan ODOL di jalan tol dan di pelabuhan dan kapal penyeberangan.
Larangan penuh kendaraan ODOL resmi dilakukan 1 Mei 2020, tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan _rampdoor_ dan _mobile bridge_ lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," papar Dirjen Budi.
Selain itu, kilah dia, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Dirjen Budi.
Oleh karenanya, Dirjen Budi menjelaskan tidak hanya melarang kendaraan ODOL melintas di lokasi Pilot Project Pelabuhan Penyeberangan yakni Merak sampai Bakauheni serta Ketapang sampai Gilimanuk. Ia juga menjelaskan langkah tindak lanjut dalam penanganan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan.
“Sama halnya di pelabuhan penyeberangan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan kendaraan dan penindakan berupa teguran tertulis terhadap pelanggar seperti di Pelabuhan Merak terdapat 108 Kendaraan yang ditindak, di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 491 kendaraan yang ditindak, serta di Ketapang-Gilimanuk totalnya 244 kendaraan ditindak,” jelas Dirjen Budi.
Dirjen Budi menabahkan, pihaknya secara massif sudah melakukan sosialisasi dengan melalui pembagian brosur dan himbauan di pelabuhan penyeberangan dan mengoptimalkan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan ODOL.(elm/helmi)