Homebase Armada Self Propelled Oil Barge di Kanal BCL, Tekan 60 Persen Biaya Perawatan
Jumat, 30 Agustus 2024, 14:02 WIBBISNISNEWS.id - Progres pembangunan galangan di kawasan alur kanal Bekasi Cikarang Laut (BCL) sekaligus homebase bagi kapal-kapal milik PT. Solo Trans Logistik (STL) telah mencapai 95 persen.
Galangan milik anak usaha PT. SHA Trans yang diprioritaskan untuk merawat kapal sendiri ini, diperkirakan rampung seluruhnya pada akhir September dan awal Oktober 2024 sudah bisa dioperasikan.
Galangan kapal di lahan lebih dari 5000 meter ini, bukan hanya menjadi pusat perawatan dan pembangunan kapal baru tapi juga sebagai homebase, kapal-kapal yang dioperasikan.
Baca Juga
Galangan ini sangat efektif dan efisien, karena dari sisi pembiayaan mampu menekan ongkos perawatan kapal, terutama yang memiliki homebase di seputar pelabuhan Tanjung Priok.
Sekarang ini, banyak kapal di seputar kawasan perairan Tanjung Priok, harus antri melakukan perawatan rutin di galangan yang ada. Sebagian besar pelayaran yang armadanya sudah masuk jadwal dok, membawanya ke galangan di luar Jakarta, seperti Tegal, Sumatera dan Kalimantan.
Biaya membawa kapal dari Tanjung Priok ke Tegal, Sumatera maupun Kalimantan cukup tinggi, belum lagi antrian atau daftar tunggu masuk galangan.
Pemilik kapal yang masuk daftar tunggu dok, harus menyiapkan biaya tambahan. Seperti biaya labuh, listrik dll.
Besaran biaya itu, belum termasuk, bahan bakar yang diperlukan membawa kapal, misalnya dari Jakarta ke Tegal atau Kalimantan dimana lokasi galangan itu berada.
Besaran biaya yang dikeluarkan tersebut, sama dengan ongkos perawatan kapal pada galangan kapal yang ada di kawasan Tanjung Priok, terutama kanal CBL.milik STL.
Besaran biaya sandar kapal dihitung berdasarkan tonase, yang tarifnya beragam di masing-masing wilayah. Sumber Bisnisnews.id menyebutkan, besaran biaya sandar kapal, misalnya untuk kapal besar dihitung berdasarkan per gross ton per hari. Artinya, semakin besar kapal yang disandarkan akan semakin tinggi tarif yang harus dibayar oleh si pemilik kapal.
Biaya-biaya tersebut belum termasuk jenis perbaikan yang tercantum dalam list, dimana masing-masing galangan memberikan jasa / tarif berbeda-beda.
Direktur Utama PT. STL, Capt. Ridwan M.Mar, mengatakan, soal tarif jasa perawatan, di galangan yang dikelolanya jauh lebih murah ketimbang yang ada di kawasan Tanjung Priok, Tegal, Kalimantan maupun di Sumatera.
" Biaya membawa kapal ke galangan di luar BCL bisa dipakai untuk membayar jasa perbaikan. Selagi masih bisa menampung, kami terima, tapi tentunya kami prioritaskan kapal kami," jelasnya.
Sebagai perusahaan jasa distribusi BBM, PT. STL saat ini mengoperasikan sebanyak 16 unit kapal tanker jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) dengan rata-rata kapasitas angkut 700 kilo liter per unit kapal.
"Karena kapal ini jenisnya SPOB, sangat cocok dirawat digalangan sendiri di CBL. Di galangan yang kami sedang bangun sekarang ini kedalaman airnya kan bisa tiga meter, sedangkan kapal jenis SPOB dengan isi muatan penuh draftnya maksimum 2 meter," ungkap Ridwan.
Dijelaskan, berdasarkan perhitungan, tingkat efisiensi perawatan kapal di galangan sendiri berkisar 45 - 60 persen, dibandingkan merawat kapal di galangan lain.
Penghematan biaya perawatan kapal dalam 2-3 tahun saja, ungkap Ridwan, sudah bisa untuk membangun kapal baru.
" Ini adalah galangan sekaligus homebase, kapal-kapal yang kami operasikan sekaligus pusat perawatan," jelasnya
PT.STL merupakan anak usaha PT. SHA Solo, yakni, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengelolaan kapal (ship management).
Perusahaan ini mampu meyakinkan pasar terutama pemilik tanker jenis SPOB untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah pulau-pulau terpencil.
Ship management yang ditawarkan, selain pengoperasian juga teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
Sementara untuk teknis perawatan kapal tanker umumnya meliputi pump rooms, ruang muatan, bunker, dan sistem pipa ventilasi termasuk peralatan keselamatannya dan pengujian ketahanan insulasi terhadap instalasi listrik di daerah berbahaya
Perawatan rutin kapal jenis SPOB ini, ungkap Capt Ridwan, menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga kelaiklautan kapal saat melakukan bongkar dan muat.
Sebagai perusahaan jasa manajemen kapal, PT STL sejak awal berkomitmen memberikan kemudahan bagi perusahaan yang memerlukan jasa Supply BBM moda laut di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Marauke
REGULASI
Terkait kewajiban perawatan kapal, ada peraturan yang telah dirilis oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.
Beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit (saat itu) pada 30 Januari 2014, hingga kini masih berlaku dengan mengadopsi sistem Under Water Inspection Liu Drydocking (UWILD).
Yakni, kegiatan survei bagian lambung kapal pada posisi di bawah air, tanpa harus dry docking di galangan. Kegiatan ini wajib dilakukan oleh profesional yang telah mengantongi sertifikasi dari lembaga berwenang.
Metode survei ini bisa juga dilakukan untuk kapal yang dilengkapi anchor mooring, seperti floating storage & offloading ( FSO) dan seterusnya.
Dengan metode ini, kapal yang mengacu pada aturan sebelumnya wajib naik dok setiap 30 bulan, waktunya bisa diperpanjang hingga 10 tahun.
Secara ekonomis, tentu ini akan sangat menguntungkan pemilik kapal , sedangkan pemerintah juga diuntungkan karena terjaminnya suplai BBM. (Syam)