HT Penyebab AMC Tubruk Gapura, INACA Pertanyakan Lisensi
Kamis, 30 Maret 2017, 12:23 WIB
Bisnisnews.id-Gara-gara mau mengambil handy talky (HT) yang terjatuh saat sedang menyetir, mobil Apron Movement Center (AMC) atau disebut juga mobil Follow Me milik PT Angkasa Pura II (AP II) oleng. Dalam hitungan detik tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan menabrak keras mobil operasional yang ada di depannya. "Dooar.."
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanudin mengatakan, disiplin menjadi kata kunci bagi seluruh pekerja bandar udara (airside maupun landside) untuk mencegah sedini mungkin terjadinya kecelakaan dan tidak membuat pembiaran pada peristiwa yang sama terus terulang. Baik petugas ground handling maupun Angkasa Pura II.
Peristiwa tabrakan adu banteng yang terjadi antara mobil AMC AP II dengan kendaraan patroli Gapura Angkasa di area R-56 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Senin malam (27/3/2017), kata Tengku, adalah peristiwa langka yang sangat tidak patut dan bisa menurunkan kepercayaan dunia internasional. Terlebih di bandara yang telah mendapatkan anugerah The World's Most Improved Airport 2017 yang diselenggarakan oleh Skytrax.
Kata Tengku, informasi yang berkembang dan diterimanya, si pengemudi mengambil handphone atau telepon genggam miliknya yang terjatuh. Saat berusaha mengambilnya, setir oleng, tidak bisa dikendalikan dan masuk jalur arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan cukup keras.
Kata Tengku, si sopir sendiri telah mengakuinya, "Kan sopirnya sudah diperiksa dan mengakui kelalaian itu. Ini kesalahannya dan bukan kesalahan dari si pengemudi mobil milik Gapura, yang saat itu berada pada posisi yang benar," kata Tengku.
Corporate Secretary PT AP II Agus Haryadi mengakui kecelakaan itu terjadi. Namun dia menegaskan, pengemudi tidak memainkan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan AMC. Tapi, kata Haryadi, saat itu HT miliknya terjatuh dan pengemudi berusaha mengambilnya, sehingga terjadi tabrakan.
"Bukan memainkan handphone mas...tapi HT-nya (handy talky) jatuh....jadi saat ambil, dia kehilangan kontrol kemudi," jelas Haryadi dalam pesan singkatnya via whatsapp, Kamis (20/3/2017) pada Bisnisnews.id.
BACA JUGA : Adu Banteng AMC VS Patroli Gapura, Publik Butuh Transparansi AP II
Namun menurut Tengku, apapun alasannya, seorang petugas bandara, khususnya pengemudi sangat tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi baik telepon maupun HT saat sedang bertugas di lapangan (mengemudi). Terlebih yang dikemudikannya adalah kendaraan pemandu pesawat dan kegiatan lain di apron.
Dikatakan patut juga dipertanyakan, bukan hanya soal disiplin, tapi juga kemampuan dari si pengemudi untuk bekerja di di bandara (airside), sebab ini sangat merugikan airlines, " Itu si pengemudinya perlu dipertanyakan, apakah sudah memenuhi syarat atau belum, kok seenaknya gunakan alat komunikasi saat mengemudi," tegas Tengku.
Kata dia, bekerja pada area airside bandara banyak yang harus dipatuhi dan disiplin itulah kuncinya. Ini adalah tanggung jawab manajemen untuk memberikan pengarahan sebelum si pengemudi itu melakukan tugasnya.
Bukan hanya itu, walaupun si pengemudi sudah paham dan memenuhi syarat, ketika dipindahtugaskan, juga wajib diberikan pendidikan ulang pada bandara yang baru. "Masing-masing bandara, karakteristik maupun layoutnya kan beda. Apakah pengemudi juga paham soal itu, ini tanggungjawab manajemen," jelasnya.
Seluruh pekerja bandara yag berhubungan erat dengan airside wajib memiliki lisensi sesuai bidang yang dijalankannya. " Coba tanya Angkasa Pura II, itu si sopir sudah dapat approval dari instansi yang berwenang atau jangan-jangan belum, ini kan bahaya. Kan kita tahu kalau bandara dikelola Angkasa Pura seringkali terjadi kecelakaan. Banyaklah tidak perlu disebutkan satu per satu, ini kan harus dibenahi," jelasnya.
Catatan Bisnisnews.id, bandara-bandara di dunia mempunyai acuan sama soal penggunaan alat komunikasi untuk keselamatan kerja di area terbatas. Biasanya dinamakan Manual Pengemudi Sisi Udara atau Airside Driver Guidance. Misal di bandara internasional Darwin, Hong Kong dan Cebu, penggunaan alat komunikasi atau ponsel genggam dilarang digunakan saat kendaraan bergerak.
Pengemudi juga tidak boleh menggunakan ponsel atau alat komunikasi saat pesawat sedang mengisi bahan bakar atau berjarak 15 meter dari hidran.
Di Indonesia, pada 13 Januari 2016, tercatat ada sekitar enam poin instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kala itu, masih dijabat Suprasetyo) terkait langkah peningkatan keamanan di bandara seluruh Indonesia.
Salah satunya adalah larangan bagi karyawan yang berada di sisi udara untuk tidak menggunakan handphone saat bertugas. Bila kondisi darurat dan perlu menyampaikan informasi penting petugas hanya boleh menggunakan telepon kantor.
Selain itu ada poin yang menyatakan penyediaan telepon umum di area sisi udara. Belum diketahui implementasi dan efektivitas instruksi tersebut.
Terkait kecelakaan adu banteng AMC Vs Mobil Patroli Gapura Angkasa, Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio mengatakan, sudah diterjunkan tim untuk dilakukan penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Pihaknya juga langsung terjun ke lokasi dan mencari nformasi yang benar di bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah diselidiki, kini sedang diinvestigasi termasuk dengan pihak Administrator Bandara, kita tunggal menunggu hasilnya," jelasnya. (Syam S)