Ikan Arapaiman Berbahaya, Dilarang Dibudidayakan di Perairan Indonesia
Kamis, 28 Juni 2018, 14:19 WIBBisnisnews.id - Ikan arapaima yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan dilarang dibudidaya dan dilepas ke seluruh perairan di Indonesia. Ikan air tawar ini akan mengurangi ikan-kan yang ada di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan, ikan air tawar paling besar di dunia ini bebahaya. Dirinya sangat mencemaskan adanya berbagai pihak anggota masyarakat yang memelihara ikan arapaima dengan alasan hobi. Pertama mereka senang, tetapi kemudian karena berbagai alasan seperti malas dikasih makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.
Di habitat aslinya, panjang ikan arapaiman ini bisa menapai 1-3 meter dan berat bisa mencapai 200 kilo gram, bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal. Karena itulah, Menteri Susi mengajak semua pihak untuk mensosialisasikan agar tidak memelihara ikan jenis ini terlebih sampai melepasnya di perairan bebas di Indonesia.
Dia juga meminta pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
"Karena kala dibiarkan, sumber daya ikan hayati kita bisa habis dimakan arapaima ini, ikan arapaima ini kalau diketahui masih ada ditangkao dan dimusnahkan" kata Menteri Susi dalam jumpa pers Kamis (28/6/2018)
Seperti diketahui, Kepala BKIPM KKP Rina menyatakan, setelah mendapatkan informasi dari media sosial mengenai pelepasan ikan arapaima di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, maka pihaknya segera berkoordinasi untuk menindaklanjutinya.
Setelah ditindaklanjuti, ungkap Rina, saat ini ditemukan bahwa ada satu orang di Surabaya yang memiliki hingga 18 ekor yang di antaranya sebanyak empat ekor diserahkan kepada masyarakat dan delapan ekor telah dilepaskan di sungai Brantas.
Dari empat ekor yang diserahkan sudah ditemukan dua ekor di penampungan dan dua ekor lainnya sudah mati. Sedangkan dari delapan ekor yang dilepaskan telah ditemukan sebanyak tujuh ekor.
Selain itu, ada informasi pula bahwa di Sidoarjo juga ditemukan sekitar 30 ekor di penampungan sehingga akan ditelusuri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku yang memelihara atau melepas sumber daya ikan yang berbahaya bagi kawasan perairan di Indonesia dapat dipidanakan.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengimbau kepada pemilik arapaima agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah karena arapaima merupakan jenis predator yang berbahaya. (Ari)