INACA Usulkan Kenaikan Tarif Batas Atas Bawah Sebesar 10 Persen
Kamis, 26 Oktober 2017, 20:12 WIB
Bisnisnews.id - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) usulkan tarif kenaikan tarif batas bawah (TBB) penumpang pesawat kelas ekonomi sebesar 10 persen. Yaitu dari 30 persen menjadi 40 persen terhadap tarif batas atas (TBA)
Ketua Umum INACA Pahala N Mansury mengatakan, usulan sebesar itu masih sangat wajar, karena tidak akan berpengaruh signifikan terhadap inflasi nasional."Pengaruhnya kecil sekali dan tidak akan terpengaruh terhadap inflasi nasional,"jelas Pahala dalam konferensi pers rapat umum anggota (RUA) INACA, Kamis (26/10/2017) di Hotel Borobudur Jakarta.
Dijelaskan, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan usulan kenaikan TBB. Yaitu, biaya operasional keseluruhan, biaya terkait pemenuhan keselamatan penerbangan, dan pengaruh penaikkan TBB terhadap daya beli masyarakat. Sejauh ini average fare (rata-rata harga tiket) yang dimiliki maskapai terus mengalami penurunan.
Penurunan rata-rata harga tiket maskapai, lanjutya, terus turun lantaran persaingan usaha. Sedangkan, beban yang ditanggung operator penerbangan terus meningkat. Kalau tidak ada kenaikan, maka beban akan semakin berat.
Salah satu biaya tanggungan maskapai adalah tarif kebandarudaraan. Karenanya, Pahala berharap, operator bandara dalam menentukan tarif kebandarudaraannya senantiasa mempertimbangkan kondisi maskapai secara keseluruhan.
Selain itu, tarif bandara juga perlu memikirkan kesesuaiannya dengan kondisi infrastruktur dan pelayanan bandara masing-masing. Tetapi, komponen biaya lainnya pun ada terkait avtur hingga sewa pesawat.
Dia berharap segala sesuatu harus dalam konteks bagaimana mengatur secara win-win bagi semua pihak.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Penerbangan Kargo INACA Boyke P Soebroto mengungkapkan, tarif kebandarudaraan berkontribusi sekitar 17 persen terhadap biaya keseluruhan operator penerbangan. Menurutnya, struktur biaya paling besar bukanlah bandara, tapi konsumsi avtur dan ada pula komponen biaya lainnya.
Maka dari itu, Boyke menyebut, dalam RUA INACA kali ini disepakati pembentukan forum antar semua pemangku kepentingan yang mempunyai peran dalam mempengaruhi struktur biaya perusahaan penerbangan.
"Bandara itu hanya salah satu dari sekitar tujuh institusi minimal yang mengeluarkan kira-kira 15 biaya atas jasa kepada airline. Tadi disebut oleh Pak Awal (Direktur Utama PT Angkasa Pura II) bandara berkontribusi lima persen, tapi menurut perhitungan airline 17 persen," jelas Boyke.
Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin menjelaskan, porsi avtur terhadap biaya maskapai memang yang terbesar berkisar 45-60 persen . "Kalau harga avtur naik makin tinggi komponennya terhadap biaya maskapai," sebut Tengku.
Lebih jauh, Tengku menuturkan, airline tak bisa menyesuaikan tarifnya begitu saja karena diatur pemerintah. Sementara itu, tarif bandara bisa dinaikkan sekehendak operatornya dan begitu pula dengan harga avtur. Selain itu, jelas Tengku, kalau lalu lintas penumpang naik maka operator bandara pasti merasakan peningkatan pendapatan. Tapi, peningkatan penumpang maskapai belum tentu menggenjot pendapatannya karena tergantung dengan rata-rata tarif pesawat.
"Tarif maskapai ditentukan pemerintah kalau tarif pesawat naik nanti inflasi katanya. Sedangkan, biaya avtur bandara kalau naik, ya naik saja," papar Tengku.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Pramintohadi Sukarno mengatakan, rencana penaikkan TBB terus digodok oleh pihaknya dan diharapkan hasilnya keluar dalam waktu dekat.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam pembukaan RUA INACA kali ini meminta, INACA untuk mengkaji baik-baik usulan penaikkan TBB. Budi khawatir, penaikkan TBB akan mempengaruhi inflasi.
Inflasi, ungkapnya selalu pertahankan dalam suatu angka yang rendah dan pemerintah secara signifikan bisa menekan dari delapan persrn menjadi tiga persen. Tahun ini diperkirakan bisa naik 3,5 persen.(Syam S)