Meragukan ....APJAPI dan INACA Uji Kebijakan Pemerintah Soal Harga Tiket Pesawat Udara
Rabu, 18 Desember 2024, 12:22 WIBBISNISNEWS.id - Kebijakan pemerintah menurunkan harha 6iket pesawat udara pada saat peak season liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, akan diuji pelanfaatannya. Apakah kebijakan itu menumbuhkan daya beli atau sebaliknya.
Jajak pendapat secara elektronik melalui aplikasi WHATSAP tersebut dilakukan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) bekerjasama Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Jajak pendapat yang diketjakan selama 16 hari mulai hari Kamis, 19 Desember 2024 hingga hari Jum’at, 3 Januari 2025, untuk mengukur tingkat pengaruh daya beli masyarakat.
Jajak pendapat akan mengambil sampling dari penumpang pesawat yang telah mempunyai boarding pass untuk penerbangan domestik dengan bukti foto bersama boarding pass-nya.
Menurut Ketua APJAPI Alvin Lie, dengan ketentuan yang demikian diharapkan jajak pendapat ini mempunyai tingkat akurasi tinggi untuk mengetahui taraf kemanfaatan dan persepsi penumpang pesawat.
“Jajak pendapat ini juga menggunakan media elektronik dengan aplikasi WhatsApp sehingga mudah diakses oleh penumpang dan mudah pula bagi kami untuk mengelola datanya,” ujar Alvin.
Sementara itu Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan bahwa kerjasama jajak pendapat ini merupakan wujud kerjasama yang sangat bagus, bukan hanya antara operator/ maskapai dan penumpang pesawat, tapi juga dengan stakeholder lain yaitu pemerintah, dan nantinya media massa.
“Dengan demikian diharapkan hasilnya akan seimbang dan tidak bias kepentingan. Sehingga apapun kesimpulannya nanti akan dapat menjadi masukan yang realistis bagi pemerintah untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Bayu.
Jajak Pendapat:
Selama kurun waktu 16 hari (19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025), penumpang yang telah mendapatkan Boarding Pass dapat berpartisipasi menyampaikan penilaian dan pendapatnya dengan mengirim pesan bertuliskan “NATARU” melalui WhatsApp ke nomor *0888 98 99 998*. Selanjutnya penumpang akan dapat menjawab 6 (enam) pertanyaan untuk menyampaikan pendapat dan penilaiannya terhadap implementasi kebijakan pemerintah tersebut.
Hasil jajak pendapat ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan yang realistis di masa mendatang.(Syam)