Indonesia Dorong Pelayaran Nasional Penuhi Aturan IMO Gunakan BBM Rendah Sulfur
Selasa, 30 Juli 2019, 06:06 WIBBisnisnews.id -- Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator untuk IMO telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi implementasi aturan IMO untuk menggunakan BBM dengan sulfur rendah di sektor perkapalan. Kewajiban itu terutama dilakukan untuk kapal-kapal yang beroperasi ke luar negeri atau ocean going.
"Pemerintah Indonesia selaku anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) menegaskan akan melaksanakan setiap ketentuan atau aturan yang telah dikeluarkan IMO termasuk penerapan aturan Marine Pollution (Marpol) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter mulai tanggal 1 Januari 2020," sebut siaran resmi Diitjen Hubla di Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan bahwa penerapan kebijakan batasan kandungan sulfur 0.5 persen pada bahan bakar sebagai tindak lanjut sidang IMO MEPC ke 74 di IMO London.
Kebijakan tersebut diwajiban IMO dan juga Pemerintah Indonesia untuk menekan tingkat polusi atau pencemaran lingkungan baik di air atau udara khususnya di wilayah perairan Indonesia. Saat ini, tercatat lebih dari 13.000 kapal berbagai ukuran dimiliki perusahaan pelayaran nasional dan beroperasi di Indonesia dan dunia.
Dengan menggunakan BBM rendah sulfur, maka Indonesia akan mengambil peran aktif untuk menkan pencemaran di Indonesia. Indonesia dan pelaku usaha nasional khususnya di sektor pelayaran siap mengaplikasikan penggunaan BBM rendah sulfur.(helmi)