Inilah Delapan Perintah Direktur KPLP Menghadapi Liburan Panjang dan Mudik Lebaran
Selasa, 29 Mei 2018, 15:01 WIBBisnisnews.id - Menjelang libur panjang dan cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2018 (1439 H), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut instruksikan seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Instruksi yang ditadatangani Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi itu,
tertuang dalam telegram Nomor 61/V/DN-17 tanggal 28 Mei 2018 tentang peningkatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya pada hari besar, libur dan cuti bersama.
Junaidi dalam telegram itu memerintahkan para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia agar meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kecelakaan kapal baik berupa kapal tubrukan tenggelam, kandas ataupun kebakaran yang akhir-akhir ini masih terjadi.
"semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal atau musibah di laut lainnya yang diakibatkan oleh kurangnya pengawasan di lapangan," ujar Junaidi.
Junaidi juga memerintahkan setiap UPT agar menetapkan susunan jadwal jaga lapangan secara permanen serta meningkatkan kesiapan kapal patroli, alat SAR dan personil untuk mendukung kegiatan SAR dan dapat segera digerakan apabila sewaktu waktu terjadi kecelakaan atau musibah di laut.
"Dengan dikeluarkannya telegram ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran serta mengantisipasi kecelakaan di laut khususnya dalam menyambut libur dan cuti bersama menyambut Idul Fitri tahun 2018 (1439 H)," tegasnya. (Syam S)
Inilah delapan perintah Direktur KPLP:
1) Memperketat setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) khususnya bagi kapal-kapal penumpang dan kapal RoRo serta kapal penumpang lainnya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 82 Tahun 2014 dengan mempertimbangkan kondisi cuaca.
2) Mengawasi setiap kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang, jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang diijinkan sesuai daftar penumpang serta memastikan barang bawaan tidak membawa barang berbahaya dan barang berlebihan.
3) Mengingatkan kepada para Nakhoda dan Operator Kapal untuk memastikan penumpang tidak berada dalam kendaraan, selalu di lassing dengan baik dan mesin kendaraan dalam kondisi mati serta stabilitas kapal dalam keadaan baik.
4) Mengawasi setiap kegiatan bongkar muat khususnya bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus yang harus mendapat persetujuan Syahbandar dan diawasi secara langsung.
5) Mengawasi pergerakan lalu lintas kapal khususnya kegiatan pemanduan dan penundaan kapal serta dimonitor secara terus menerus.
6) Kapal yang berlabuh diawaki dengan jumlah ABK yang cukup dan kapal harus dapat digerakan setiap saat.
7) Kapal yang akan berangkat ke laut harus dilengkapi dengan alat-alat penolong yang lengkap dan berfungsi dengan baik, sesuai jumlah penumpang dan ABK, alat pemadam kebakaran serta penanggulangan pencemaran.
8) Kegiatan pengelasan, bunker, gandeng kapal harus mendapat persetujuan Syahbandar dan diawasi secara langsung.