INSA Meminta Pemerintah Melakukan Relaksasi Penggunaan B20 Untuk Kapal Niaga
Rabu, 31 Oktober 2018, 18:59 WIBBisnisnews.id -.Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesian atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta pemerintah melakukan relaksasi atau penundaan penggunaan bahan bakar B20 untuk kapal laut.
Relaksasi penggunaan B20 juga dibutuhkan sampai dengan adanya kajian teknis B20 yang mengikuti marine used seperti ASTM (American Society for Testing and Materials), JIS (Japanese Industrial Standard), API (American Petroleum Institute) ataupun SNI (standar Nasional Indonesia).
Relaksasi kewajiban penggunaan B20, mengingat mandatori perluasaan penggunaan B20 pada 1 September 2018 dikeluarkan pada akhir Agustus 2018. Sehingga waktu sosialisasi penggunaan B20 sangat pendek.
Wakil Ketua Umum III INSA, Darmansyah Tanamas yang hadir sebagai oembicara dalam talk show tentang "Tantangan dan Peluang Penggunaan Bahan Bakar B20 di Industri Pelayaran”, di Area Indonesia Infrastructure Week (IIW) Conference Stream 1, JIEXPO Kemayoran, Jakarta
Rabu (31/10/2018) mengatakan, dari segi pertimbangan teknis kandungan B20 dapat berpotensi meningkatkan biaya operasional kapal.
Dia mencontohkan, penggantian consumable parts seperti fuel filter yang diduga lebih cepat dari usia normal penggunaan. Selaain itu, diduga konsumsi bahan bakar angkutan laut juga berpotensi meningkat, dan diduga berdampak terhadap warranty dari manufacture dan asuransi kapal.
INSA, tutur Darmansyah berharap adanya insentif-insentif yang diberikan pemerintah kepada industri pelayaran nasional. Sebab, ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan pemilik kapal untuk beralih ke B20.
“Kami harapkan adanya insentif-insentif yang diberikan pemerintah kepada pelayaran nasional,” pungkas Darmansyah.
Sekretaris Umum DPP INSA, Budhi Halim menambahkan, INSA turut terlibat aktif dalam mengikuti kegiatan sosiasliasi penggunaan B20.
Dikatakan, INSA telah menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan penggunaan B20. Dimana sampai saat ini, belum ada kajian penggunaan B20 untuk marine used. Baik secara nasional maupun internasional sehingga B20 belum digunakan secara komersial di kapal niaga.
Maka dari itu, lanjut Budhi, perlu adanya kajian teknis penggunaan B20 untuk marine used baik dari segi kualitas, kendala teknis, reaksi kimia baik terhadap BBM MFO (Marine Fuel Oil), HSD (High Speed Diesel). Maupun terhadap material saluran BBM seperti Copper/Copper nickel. Hal ini diperlukan untuk mengetahui secara jelas dampak dari penggunaan B20 terhadap mesin kapal dan aksesorisnya.
"Jangan sampai penggunaan B20 memberikan dampak negatif kepada operasional kapal. Oleh karenanya, INSA minta relaksasi penggunaan B20, dan uji coba secara teknis untuk angkutan laut,” kata Budhi.
Selain kajian teknis untuk marine used tersebut di atas, Budhi juga menyampaikan hal lainnya yang harus diperhatikan, yaitu jaminan ketersediaan pasokan B20 di pelabuhan-pelabuhan seluruh Indonesia, harga yang kompetitif, dan kualitas bahan bakar yang seragam dan baik.
Menurutnya penggunaan B20 baik digunakan untuk kapal baru yang permesinannya di desain khusus untuk penggunaan B20, dan untuk kapal lama/existing pemilik kapal perlu mempertimbangkan semua aspek baik keselamatan, performa, biaya perawatan, dan ketahanan (durability) untuk mengganti jenis bahan bakar B20 yang akan digunakan.
“Faktor keselamatan pada angkutan laut itu nomor satu karena berkenaan dengan Asuransi dan Pendanaan kapal, jika di tengah laut ada masalah engine, atau kehabisan bahan bakar yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar B20 yang belum sesuai standar nasional/internasional,” ungkapnya.
Acara talk show yang diprakarsai ini bertujuan menghadirkan para stakeholder terkait untuk memberikan masukan dan usulan terkait penggunaan B20 pada angkutan laut, serta mengindentifikasi persoalan dan mencarikan solusi bersama dari penggunaan B20 pada angkutan laut.
Seperti diketahui, perluasan penggunaan bahan bakar biodiesel 20 persen atau B20 untuk sektor transportasi telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpu. (Syam S)