Jaksa AS Tidak Tuntut Hukuman Mati Untuk Hambali
Jumat, 30 Juni 2017, 01:08 WIBBisnisnews.id - Jaksa penuntut tidak berniat menghukum mati seorang tahanan Teluk Guantanamo, Hambali yang dituduh mendalangi pemboman klub malam Bali 2002 di Indonesia dan serangan lainnya, kata pejabat militer AS pada hari Rabu (28/6/2017).
Hambali diberitahu minggu lalu bahwa jaksa sedang mempersiapkan untuk mencobanya sebelum pengadilan komisi militer pangkalan AS di Kuba dengan tuduhan terorisme dan pembunuhan yang melanggar hukum perang. Dia dituduh berkomplot dengan pemimpin al-Qaida dalam serangkaian serangan, termasuk pemboman di Bali pada bulan Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.
Petugas hukum Pentagon sebagai otoritas penyelenggara masih harus menyetujui dakwaan sebelum kasus tersebut dapat dilanjutkan.
Korps Marinir Brigadir Jenderal John Baker mengatakan bahwa dia diberitahu jaksa tidak berniat melakukan hukuman mati meskipun beberapa tuduhan berpotensi melanggar hukum.
Baker mengatakan bahwa dia akan meminta sumber tambahan untuk mewakili Hambali secara efektif namun karena tidak dihukum mati berarti dia tidak perlu mencari pengacara yang berpengalaman.
Ada dua kasus hukuman mati yang tertunda di Guantanamo dan keduanya telah macet selama bertahun-tahun dalam proses praperadilan. Satu kasus melibatkan lima orang yang merencanakan dan membantu serangan teroris 11 September 2001. Yang lainnya adalah dalang dugaan serangan bom pada bulan Oktober 2000 di USS Cole di Yaman. Keduanya telah terhenti karena berkaitan dengan fakta bahwa para terdakwa ditahan selama bertahun-tahun di fasilitas CIA dan menjalani interogasi yang dianggap penyiksaan.
Setiap sidang Hambali, yang bernama lengkap Encep Nurjamen akan melibatkan isu serupa. Orang Indonesia berusia 53 tahun itu juga dipegang oleh CIA dan juga tunduk pada penyempurnaan program interogasi.
Dia dituduh sebagai "dalang operasional" kelompok ekstremis Islam yang berbasis di Asia Tenggara, yang dikenal sebagai Jemaah Islamiyah, afiliasi al-Qaida. Dokumen dakwaan menuduhnya mengatur pemboman Bali, yang jumlah korban tewasnya termasuk tujuh warga AS, termasuk serangan pada bulan Agustus 2003 terhadap J.W. Hotel Marriott di Jakarta yang menewaskan 11 orang, serta kasus-kasus lainnya.
Hambali adalah satu dari 41 tahanan yang masih ditahan di Guantanamo. Jika kasus melawannya bergerak maju, dia akan menjadi yang pertama dituntut sejak Presiden Donald Trump mulai menjabat. (marloft)