Jaminan Kesehatan Nasional Angkat Wahyu Pudji Nugraheni Raih Doktor
Selasa, 18 Juli 2017, 18:32 WIBWahyu Pudji Nugraheni (tengah pink) berhasil menyelesaikan studi S3 dalam waktu tepat 3 tahun.
Bisnisnews.id - Program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintah menarik perhatian mahasiswa program doktoral Wahyu Pudji Nugraheni. Dia pun melakukan penelitian tentang dampak program JKN terhadap ekuitas akses layanan rawat inap di rumah sakit. Hasil penelitiannya mampu mengangkat dia meraih gelar doktor.
Hasil penelitiannya dituangkan dalam disetasi untuk meraih gelar doktor. Disertasi ini dipertahankan di Kampus FKM Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2017) dengan tujuan mengukur dampak program JKN terhadap ekuitas akses layanan rawat inap di rumah sakit. Sumber data penelitian ini menggunakan data Indonesian Family Life Survey (IFLS) tahun 2007 dan 2014/2015.
Pegawai Badan Litbangkes Kemenkes RI itu dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhasil menyelesaikan studi S3 dalam waktu tepat 3 tahun.
Wahyu Pudji Nugraheni mengungkapkan, JKN yang baru berjalan satu tahun mampu memperbaiki kesenjangan akses layanan rawat inap di rumah sakit. Untuk itu percepatan perluasan cakupan kepesertaan dan ketersediaan tempat tidur rumah sakit dalam jangkauan geografis yang memadai untuk perbaikan ekuitas.
Menurut Wahyu Pudji Nugraheni, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap penduduk. Faktanya, kesenjangan akses layanan kesehatan di Indonesia masih terjadi akibat berbagai faktor ( geografis, ekonomi dan keterbatasan supply side). "Pemenuhan hak asasi manusia terhadap akses pelayanan kesehatan merupakan satu cara pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan yang harus diterima oleh setiap penduduk tanpa memperhatikan tingkat ekonomi (ekuitas egaliter)," katanya.
Disebutkan, negara mempunyai kewajiban mewujudkan hak asasi kesehatan setiap warganya. Salah satu upaya negara dalam mewujudkan hak asasi kesehatan warganya adalah dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuan utama program JKN adalah memperbaiki akses terhadap layanan kesehatan yang berkeadilan (ekuitas) khususnya diantara kelompok pendapatan. Setelah satu tahun berjalan, JKN perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana tujuan telah tercapai.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun JKN baru berjalan satu tahun dampak jaminan terhadap akses rawat inap pada sampel yang berumur ≥40 tahun telah meningkat sebesar 115,8% (2,1 poin). Sedangkan pada sampel dengan umur ≥15 tahun kenaikan akses sedikit lebih kecil yaitu sebesar 110,5% (2,1 poin)," ujarnya.
Selain itu penelitian ini juga membuktikan bahwa program JKN mampu memperbaiki kesenjangan akses rawat inap dengan indeks konsentrasi menurun sebesar sebesar -0,108 poin pada sampel umur≥40 tahun dan sebesar -0,008 poin pada sampel umur ≥15 tahun. "Tanda negative pada indeks konsentrasi tersebut mempunyai arti layanan rawat inap lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat miskin," tegasnya.
Peneliti menyarankan percepatan perluasan cakupan kepesertaan dan ketersediaan tempat tidur rumah sakit dalam jangkauan geografis yang memadai untuk perbaikan ekuitas. ***