Jerman Akui Interseks Pada Akta Kelahiran
Rabu, 08 November 2017, 22:56 WIBBisnisnews.id - Pengadilan tinggi Jerman telah memutuskan bahwa harus ada pilihan jenis kelamin ketiga pada akte kelahiran.
Ini akan membuat Jerman menjadi negara Eropa pertama yang menawarkan pilihan interseks tidak sebagai laki-laki atau perempuan.
Kasus tersebut dibawa oleh seorang wanita yang tes kromosomnya memastikan bahwa jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Pengadilan konstitusional di Karlsruhe telah memberi pemerintah sampai akhir tahun 2018 untuk meloloskan undang-undang yang menetapkan kategori yang bisa disebut "inter" atau "various".
Seorang juru bicara pemerintah Jerman mengatakan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan tersebut.
Orang interseks terlahir dengan campuran karakteristik antara pria dan wanita. PBB mengatakan bahwa kondisinya mempengaruhi hingga 1,7% populasi dunia.
Mereka sudah dikenali dalam dokumen resmi di negara-negara termasuk Australia, India, Selandia Baru, Nepal dan Amerika Serikat, di mana akta kelahiran intersex pertama dikeluarkan tahun lalu.
Dari BBC, di Jerman sejak tahun 2013 diperbolehkan membiarkan kotak kelamin kosong pada akte kelahiran untuk orang-orang yang lahir dengan karakteristik laki-laki dan perempuan. (marloft)