Kaji Ulang Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap
Kamis, 29 Agustus 2019, 13:47 WIBBisnisNews.id -- Rencana akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online, untuk membedakannya dengan mobil pribadi. Hingga, taksi online bisa bebas melintas di wilayah ganjil genap. Masala ini hendanya dikaji lagi sencara mendalam, dengan mengutamakan asas manfaat dan madharotnya bagi masyarakat umum.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan, pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan, dan nantinya penandaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satunya terat wacana taksi online yang dibebaskan tanpa mengikuti kebijakan ganjil-genap yang diperluas di Kota Jakarta nanti.
Ketua Unit Sewa Wisata DPD DKI Jakarta, Priatmedi menghimbau kepada pemerintah kota untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya ekses yang ditimbulakan tidak hanya kepada taksi online namun akan menyebar ke unit sewa wisata yang jumlahnya tercatat lebih dari 250 ribu armada berplat hitam.
Lebih jauh Priatmedi menjelaskan, apakah ekses ini sudah dipikirkan oleh pemerintah kota? Belum lagi dampak kecurangan yang ditimbulkan oleh angkutan pribadi yang mendaftar taksi online hanya sekedar mendapat stiker.
Sementara tujuan utama system ganjil genap menekan tingkat polusi. Kalau kebikajan itu diberlakukan, lantas bagaimana dengan tujuan utama pemerintah DKI Jakarta.
Masih kata Priatmedi, kalaupun taksi online dibebaskan ganjil genap, “Kami dari angkutan pariwisata yang ber plat hitam juga akan memuntut hal yang sama” ungkapnya.
Sejauh ini belum tau secara detail bentuk stiker atau apa, “kami juga belum tahu. Bisa jadi kebijakan tersebut memeiliki potensi pemalsuan. Seperti -pihak2 yang ingin mencari keuntungan dari tanda khusus ini” imbuhnya
Menyikapi fenomena ganjil genap itu, sebaik Pemerintah mengkaji ulang ekses dari peraturan tersebut. "Jangan sampai ada oknum yang berusaha meraup keuntungan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta," jelas Priatmedi.
Bahkan, lanjut dia, ada yang secara ilegal menjual pelat nomor berinisial RFP, RFS, dan RFD, yang merupakan sandi kendaraan pejabat, sekaligus STNK-nya, tujuannya untuk menghindari gage ganjil-genap.
Fenomena jua beli plat nomor kendaraan yang asli tapi palsu (aspal) berinisial RFP, RFS dan lainnya sudah berulang kali dibongkat aparat Polda Metro Jaya.
"Kasus tersebut bisa semakin besar dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Bisa juga, mereka mendaftarkan diri menjadi mitra driver taksi online, agar tetap bisa melintas di ruas jalan yang diberilakukan ganjil genap nanti," tandas Priatmedi.(helmi)