Kapal Kelebihan Muat Dilarang Berangkat, Anggota Dewan Turun Tangan
Rabu, 11 Juli 2018, 11:53 WIBBisnisnews.id - Menegakan peraturan keselamatan ternyata tidak mudah. Kerapkali pejabat Syahbandar harus adu argumen keras bukan saja dengan penumpang bahkan tokoh politik setempat.
Seperti peristiwa kapal tradisional KM Wismawati yang dilarang berlayar oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, JB Kumanireng, di dermaga Laurentius Say Maumere, Senin (9/7/2018) lalu karena kelebihan penumpang.
Kapal kayu yang melayani rute pelayaran Maumere ke Pulau Pemana, Sika itu memuat 80 orang penumpang dari kapasitas angkut kapal hanya 30 penumpang. Selain itu, para penumpang tidak menggunakan life jacket, padahal saat itu cuaca sangat buruk.
Larangan berlayar berujung pertengkaran, adu mulut antara Kepala KSOP dengan penumpang, operator kapal tidak terhindarkan. Tapi kapal itu tetap tidak diperbolehkan berangkat sebelum persyaratan keselamatan dipenuhi, meskipun Kapal dengan nakhoda Dariatmo memiliki Surat Kecakapan dan Keahlian (SKK) 60 mil dan berdokumen lengkap.
Lebih miris lagi, ada anggota DPRD setempat datang ke lokasi setelah ada pengaduan dari penumpang dan memaksa Kepala KSOP menerbitkan SPB agar kapal itu segera berangkat.
Seperti diceritakan Kumanireng, anggota dewan itu bukan memberikan pengertian kepada para penumpang dan operator kapal terkait keselamatan pelayaran, malah terus memaksa KSOP menerbitkan SPB.
"Surat Persetujuan Berlayar atau SPB tidak kami keluarkan sebelum persyaratan keselamatan pelayaran dipenuhi. Karena dari kapasitas kapal 30 penumpang dimuat 80 penumpang. Ini sangat berbahaya dan melanggar peratuan keselamatan. Tindakan ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat yang ada di dalam kapal, termasuk juga melindungi si pengusaha kapalnya," tutur Kumanireng, Rabu (11/7/2018).
Kata Kumanireng, angota DPRD tersebut sempat emosi karena kapal tetap dilara berangkat. "Anggota Dewan tersebut sempat emosi karena kapal tersebut ditunda keberangkatannya setelah sebelumnya mendapatkan laporan dan pengaduan dari salah satu penumpang kapal," tuturnya.
Kendati tidak disebutkan fraksi tempat anggota DPRD itu benaung, namun, tutur Kumanireng, adu mulut dan perseteruan sedikit mereda setelah diberikan penjelasan dan pengertian cukup lama, kalau kapal KM. Wismawati II telah kelebihan penumpang, para penumpang tidak menggunakan life jacket dan keadaan cuaca saat itu sedang buruk yang tentunya akan sangat membahayakan pelayaran.
"Kapal baru diberikan SPB setelah jumlah penumpang telah sesuai dengan jumlah kapasitas dan sesuai manifest serta kondisi cuaca sudah mendukung untuk berlayar," ujar Kumanireng.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi memberikan apresiasi kepada para penumpang kapal KM. Wismawati II yang telah menunjukan kepatuhan terhadap keselamatan pelayaran karena sesungguhnya Pemerintah peduli terhadap keselamatan para penumpang dan bukan untuk menghambat atau memperlama waktu pelayaran itu sendiri.
"Sekali lagi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selalu mengingatkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran," ujar Junaidi.
Keselamatan pelayaran dapat terwujud bila ada sinergi antara regulator, operator dan user yang merupakan tanggung jawab bersama.
"Jangan memaksakan naik ke atas kapal bila penuh, gunakan life jacket selama pelayaran, nakhoda diminta memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat agar kita semua dapat selamat sampai tujuan,"tuturya. (Syam S)
-Terombang-ambing Ditengah Laut KM Cahaya Arafah Nyaris Celaka
- Speedboat Tanpa SPB Tenggelam, UPP Namlea Evakuasi Korban Tewas