Kapal Nelayan Maruda Didatangi Petugas Ukur
Senin, 16 Juli 2018, 20:47 WIBBisnisnews.id - Petugas Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, datangi area parkir kapal nelayan di kawasan Marunda Jakarta Utara untuk dilakukan pengukuran.
Pengukuran wajib dilakukan terhadap seluruh kapal, bukan saja untuk kepentingan legalisasi hak kepemilikan tapu juga untuk menjamin keselamatan saat para nelayan mencari ikan di laut.
Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
Kasubdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Capt. Diaz Saputra, Senin (16/7/2018) mengatakan, di Maruda kapal-kapal nelayan bawah 7 GT yang dilakukan pengukuran tercatat sebanyak 70 unit.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 pada 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan.
Pengukuran kapal nelayan tersebut juga dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan.
"Nantinya berdampak positif bagi para nelayan agar bisa mencari nafkah dengan aman dan nyaman. Sebab dengan selesainya pengukuran kapal, para nelayan nantinya akan mendapat pas kecil dimana selain sebagai tanda kebangsaan kapal, pas kecil ini juga menjadi bukti kepemilikan kapal sehingga nelayan memiliki dokumen yang benar dan legal serta akan mempermudah pemerintah dalam pengawasan keselamatan kapalnya," kata Diaz.
Capt. Diaz menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mempersulit pelaksanaan pengukuran ulang kapal ikan dan akan segera memprioritaskan penyelesaian ukur ulang kapal ikan sesegera mungkin.
"Bahkan kami akan proaktif mendatangi para nelayan yang kapalnya telah siap untuk diukur seperti yang dilakukan oleh KSOP Marunda hari ini," katanya.
Kepala KSOP Kelas V Marunda Yuserizal berkomitmen akan mempermudah para pemilik kapal nelayan berukuran 7 GT ke bawah memiliki legalitas kepemilikan kapal.
"Pengukuran kapal ini sebagai syarat utama untuk dikeluarkannya pas kecil atau surat keterangan kepemilikan kapal yang wajib dimiliki oleh setiap kapal yang dioperasikan atau berlayar," kata Yuserizal.
Yuserizal menegaskan, dengan pengukuran kapal berarti aspek keselamatan kapal ikan tersebut dapat lebih terjamin serta memudahkan pemerintah dalam membantu para nelayan bila suatu saat dibutuhkan. Termasuk memberikan bantuan alat-alat keselamatan berlayar lainnya seperti life jacket. (Syam S)