Kapal Tenggelam, Perusahaan Pelayaran Kena Sanksi, Bila Tidak Melakukan Ini ......
Selasa, 23 Juli 2024, 15:58 WIBBISNISNEWS.id - Kolaborasi lintas sektoral sangat diperlukan dalam menangani berbagai macam kondisi darurat di laut, terutama pada kegiatan salvage atau upaya pertolongan terhadap kasus kecelakaan, termasuk mengangkat kerangka kapal di dasar laut.
Kegiatan salvage ini memerlukan keterampilan khusus, terutama saat menyelesaikan pekerjaan di dasar laut yang menghadapi beragam rintangan. Kegiatan ini masuk kategori pekerjaan vital yang wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
Keterampilan pada kegiatan salvage ini, harus dimiliki perusahaan pelayaran untuk mengatasi kondisi darurat di laut atau di dasar laut, dengan persyaratan teknis, keterampilan pekerja serta dukungan kelengkapan pekerjaan.
Berdasarkan Permenhub No.38 Tahun 2018, tentang kegiatan Salvage, yang kemudian dirubah pada PM 27/2022
tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Kegiatan salvage dilakukan perusahaan pelayaran atau bisa juga menunjuk perusahaan salvage untuk menyelesaikan satu pekerjaan yang memiliki banyak rintangan.
Misalnya, pengangkatan kapal di dasar laut, menyingkirkan bangkai atau kerangka kapal atau benda lain pada alur pelayaran yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Beleid yang telah diatur pada PM 27/2022 sebagai pengganti Permenhub 38/2018 tersebut merupakan bagian penting dalam mengimplementasikan amanat pasal 203 UU No 17/2008 tentang pelayaran.
Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.
Beleid tersebut jelas dan tegas, mewajibkan perusahaan pelayaran yang kapalnya mengalami kecelakaan dan tenggelam di alur layar wajib segera disingkirkan atau diangkat.
Kewajiban perusahaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada beleid tersebut dengan tegas mewajibkan pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
Pesan melekat dari peraturan tersebut adalah, kewajiban perusahaan pelayaran untuk segera mengatasi, sesuai ketentuan yang berlaku atau sanksi hukum.
Pemahaman tentang kegiatan salvage ini juga menjadi sangat penting untuk mendorong terwujudnya perusahaan salvage (swasta) yang profesional di tanah air yang merupakan bagian dari industri maritim.
Pemahaman dan pelaksanaan teknis kegiatan ini mengemuka pada kegiatan Workshop tentang Optimalisasi Penyelesaian Pengangkatan Kerangka Kapal Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung Hotel Mercure Padang, Sumatera Barat, 22 Juli 2024 yang dihadiri berbagai pihak terkait termasuk perusahaan salvage dan pelaku pekerjaan bawah air ini mengerucut pada upaya mendorong terwujudnya industri salvage.
Acara yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan mendalam mengenai teknik terbaru dan praktik terbaik dalam penanganan kerangka kapal menurut Panitia Pelaksana, Capt. Renaldo Sjukri, mendorong partisipan dapat memperoleh pemahaman mendalam tantangan teknis dan regulasi terkait kerangka kapal.
“Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kapasitas industri salvage di Indonesia,” ujar Capt. Renaldo.
Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. (tengah) didampingi Ketua Penyelenggara Workshop tentang Optimalisasi Penyelesaian Pengangkatan Kerangka Kapal Tahun Anggaran 2024, di Padang. Capt. Renaldo Syukri (kiri) saat memberikan kenang-kenangan kepada salah satu narasumber dari perusahaan Salvage (foto: dok panitia)
Workshop ini bukan sekadar, menjelaskan teknis penanganan kecelakaan pada kapal, memindahkan bangkai kapal atau benda lain di alur layar, tapi menjelaskan tentang perizinan salvage, peran perusahaan salvage, dan kontribusi asuransi dalam penanganan kerangka kapal.
Penjelasan runut tersebut disampaikan para ahli yang dihadirkan sebagai narasumber, termasuk juga perusahaan jasa pengangkatan bangkai kapal atau salvage dan pihak regulator dari Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Hubla, yang membedah tentang PM.27/ 2022 sebagai pengganti Permenhub 38/2018.
Renaldo berharap, sesuai materi yang telah disampaikan Workshop ini dapat meningkatkan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim, serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor transportasi laut di Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Jon Kenedi, dalam arahannya pada pembukaan Workshop mengamanahkan, pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam memastikan respons pada situasi darurat di laut.
"Peran perusahaan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia sangat vital dalam menjaga keamanan dan efisiensi transportasi maritim,” ujar Jon.
Jon menekankan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas salvage, guna memastikan penerapan praktik terbaik dalam penanganan kerangka kapal di perairan Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pasar di sektor ini dan menjamin penerapan praktik salvage terbaik,” tambahnya.
(*/syam)