Kapal Wajib Aktifkan AIS Ternyata Ada Kaitannya Dengan Target PNBP
Senin, 26 Agustus 2024, 15:19 WIBBISNISNEWS.id - Kapal yang berlayar di seluruh wilayah perairan Indonesia wajib mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.
Kapal-kapal yang membandel menon- aktifkan AIS, dan tidak mencatatkan kondisi kapalnya, siap-siap kena finalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengungingatkan hal tersebut, pada kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran dan kewajiban penggunaan AIS di Hotel Mercure Padang, Senin (26/8/2024).
" Kami pastikan para pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran memahami kewajiban ini," tegas Lollan.
Memasang dan mengaktifkan AIS pada setiap kapal yang berlayar, lanjutnya wajib dilakukan dan mengingatkan para nakhoda untuk memberikan informasi yang benar kondisi dan lokasi kapalnya melalui AIS.
" Bila AIS pada kapal tidak berfungsi agar nakhoda mencatat dalam catatan harian (log Book) kapal, menginformasikan pada kesempatan pertama kepada SROP/VTS serta menyerahkan log book kepada Syahbandar pada saat kapal tiba di pelabuhan,” tegas Lollan.
Kegiatan sosialisasi ini, ungkapnya, merupakan langkah konkrit dalam memberikan pemahaman terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring penggunaan dan pengaktifan AIS.
" Sanksi kepada pelanggaran AIS dan aturan-aturan Layanan Jasa Kenavigasian," jelasnya.
Selain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, Distrik Navigasi juga memiliki tugas melaksanakan pengelolaan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, satu diantaranya adalah PNBP Jasa Kenavigasian.
Terkait dengan PNBP, Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan surat edaran nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), Pelayanan Jasa Telegram/ Telepon/Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Diharapkan dengan terbitnya Surat Edaran ini, UPT pemungut PNBP Jasa Kenavigasian dapat memberikan Layanan Kenavigasian secara optimal dan menghilangkan permasalahan pada proses perhitungan, pemungutan dan pembayaran PNBP Jasa Kenavigasian, baik keterkaitannya dengan penerapan sistem aplikasi maupun penyesuaian perhitungan tarif angkutan dan objek PNBP yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik pada SE DJPL 1 Tahun 2023,” jelas Lollan.
Dijelaskan, saat ini Sistem Inaportnet telah terintegrasi dengan layanan PNBP Jasa Kenavigasian, seperti Jasa VTS, Jasa Penggunaan SBNP/Uang Rambu dan juga Layanan Telegram/Telepon Radio/Master Cable.
Pemanfaatan Sistem Inaportnet untuk pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian merupakan salah satu bentuk usaha dalam meningkatkan tata Kelola PNBP yang kedepannya harus terus dilakukan secara maksimal sehingga pelaksanaan pengelolaan PNBP lebih optimal.
“Seiring perkembangan teknologi saat ini, pelayanan jasa kenavigasian terus dikembangkan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, dimana simplifikasi proses pembayaran PNBP dengan pemanfaatan Sistem Inaportnet, akan memudahkan pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Lollan berpesan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan penarikan PNBP Jasa Kenavigasian, baik Distrik Navigasi Tipe A dan Tipe B, serta KSOP, maupun KUPP, sesuai dengan kewenangannya terus berkomitmen dan saling berkoordinasi agar layanan kenavigasian semakin optimal, dan mengantisipasi kemungkinan adanya potensial loss dalam penerimaan PNBP jasa kenavigasian, sehingga secara internal organisasi dapat menerima manfaat dari pengelolaan PNBP yang baik dan secara eksternal dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat umum.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji P mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban Instansi Pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya dalam pemantauan terkait kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS dan guna menjalankan fungsi pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan terkait aturan pengawasan kewajiban pemasangan, pengaktifan AIS dan tata tertib Pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur serta dapat mengoptimalisasikan sekaligus meminimalisir potensi sanksi pelanggaran pemasangan dan pengaktifan AIS serta potensi kerugian negara dari PNBP Jasa Kenavigasian,” kata Yudho.
(*/Syam)