Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Tiga Pejabat Tinggi Pansel Jabatan Kemenag
Senin, 01 April 2019, 11:19 WIBBisnisnews. id - Kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret Anggota DPR RI 2014 - 2019 yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY) alias Romy itu terus didalami.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi di kementerian itu sebagai saksi untuk tersangka Romy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tiga pimpinan tertinggi pansel Kementerian Agama terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Yakni Wakil Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Mohammad Farid Wajdi, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Iwan Kurniawan, dan Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, Yennie Poetri.
"Iya hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka RMY," kata Febri, Senin (1/4/2019) di Jakarta.
Pemeriksaan ini merypakan kelanjutan dari pemeriksaan pada Rabu 27 Maret 2019 memeriksa lima pansel jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama sebagai saksi untuk tersangka Rommy. Yakni Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud serta tiga anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama masing-masing Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.
Dalam kasus pidana suap jual beli jabatan itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Romy sebagai yang diduga penerima suap.
Sedangkan terduga pemberi suap ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (Jam).