Kemenangan Trump, Perintah Larangan Masuk AS Disetujui Sementara
Selasa, 27 Juni 2017, 00:46 WIBBisnisnews.id - Kebijaksanaan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan larangan masuk ke Amerika Serikat bagi imigran dan pengungsi dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim mendapat persetujuan diberlakukan sementara sampai menunggu keputusan final Mahkamah Agung, Oktober mendatang.
Putusan sementara ini disampaikan Senin atau Selasa (27/6/2017) WIB oleh Mahkamah Agung AS. Dengan demikian sambil mengunggu keputusan final itu, pemerintah dapat memberlakukan perintah eksekutif terhadap siapa pun dari negara-negara yang belum memiliki 'hubungan bonafide' dengan warga AS atau penduduk yang sah.
Keputusan itu menunjukkan kemenangan bagi Trump. Pemerintah Amerika Serikat sementara ini diizinkan memberlakukan larangan atau membendung mengalirnya imigran dan pengungsi dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, semua negara yang rawan teror .
Trump mengatakan akan memberlakukan larangan tersebut 72 jam setelah Mahkamah Agung memberinya lampu hijau. Administrasi Trump mengatakan bahwa larangan tersebut diperlukan untuk memungkinkan tinjauan internal terhadap prosedur penyaringan untuk pemohon visa dari enam negara. Kajian tersebut harus selesai sebelum tanggal 2 Oktober.
Trump meluncurkan sebuah kontroversi nasional dengan menandatangani perintah eksekutif seminggu setelah peresmiannya, mengalangi masuknya pengungsi dan wisatawan lainnya dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman; Irak dikeluarkan dari versi kedua yang akan ditinjau pengadilan tinggi.
Presiden AS Donald Trump telah menyambut sebuah keputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan larangan perjalanannya sebagian dipulihkan sebagai "kemenangan untuk keamanan nasional kita". (Gungde Ariwangsa)