Kemenhub Fasilitasi Operasional Kendaraan Listrik Untuk Angkutan Umum
Rabu, 18 September 2019, 20:54 WIBBisnisNews.id -- Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub siap memfasiltasi dan menyusun regulasi mengenai angkutan umum berbasis kendaraan listrik di Indonesia. Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sangat mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum di Tanah Air. Kendaraan listrik sangat baik, hemat energi dan ramah lingkungan.
"Secara teknik, kendaraan listrik (yang ada saat ini) laik jalan dan sudah lolos uji tipe. Kendaraan listrik bisa digunakan untuk angkutan umum," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Ahmad Yani tampil sebagai salah satu pembicara dalam FGD di kampus ITL Trisakti Jakarta bersama UN-ICAT. Dalam forum itu, dia menyampaikan dukungan secara kelembagaan (Kemenhub) untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai angkutan umum di Indonesia. "Saat TransJakarta sudah menggunakan kendaraan listrik. Taksi Blue Bird juga mulai menggunakan kendaraan listrik, dan sejauh ini akan tak bermasalah," jelas Ahmad Yani.
"Saat ini, tercatat ada 36 kendaraan listrik baik mobil atau sepeda motor yang melakukan uji tipe di BPLJSKB Bekasi. Dari jumlah itu, ada 25 kendaraan lolos uji tipe dan sisanya belum lolos uji tipe," jelas Ahmad Yani.
Alumni STTD Bekasi itu menyebutkan bus listrik produksi Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD sudah dilakukan uji coba operasi oleh PT TransJakarta. "Secara bertahap, BUMD Pemprov DKI Jakarta itu akan menggunakan kendaraan listrik untuk angkutan umum di Jakarta. Daerah lain di Indonesia diharapkan bisa mengikuti langkah Jakarta menggunakan kendaraan listrik untuk angkutan umum," papar Ahmad Yani.
Kendaraan Listrik Diterapkan Bertahap
Paling tidak, terang Ahmad Yani, mulai tahun 2020 mendatang uji coba angkutan umum dengan kendaraan listrik akan diperluas. "Di lima kota besar yang menjadi proyek percontohan angkutan umum buy the service, yaitu Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar, sebagian akan menggunakan kendaraan listrik," sebut dia.
Misalnya, dalam satu trayek angkutan umum buy the service ada 10 kendaraan, maka dua diantara harus menggunakan kendaraan listrik. "Sambil jalan, akan disempurnakan dan terus dilengkapi fasilitas dan infrastruktur pendukungnya. Saat kendaraan listrik dioperasikan nanti, semua sudah siap," sebut Ahmad Yani.
Sebelumnya, Dirjen Hubddat Budi Setiyadi mengatakan, dalam pengoperasikan kendaraan listrik sesuai Perpres No.55/2019 tupoksi Kemenhub hanya soal regulasi angkutan umum dengan kendaraan listrik. Secara prinsip sudah ada aturannya, dan bisa dijalankan dulu.
Yang penting, menurut Dirjen Budi, tugas Kemenhub khususnya Ditjen Hubdat adalah menyiapkan fasilitas dan sarana pendukung Uji Tipe kendaraan listrik. "Untuk uji tipe sudah siap, dilakukan di BPLJSKB Bekasi. Selama ini, proses uji tipe sudah jalan. Tercatat ada 25 kendaraan listrik dinyatakan lolos uji tipe dan laik jalan termasuk untuk angkutan umum," papar Dirjen Budi.
Selain itu, tambah dia, Ditjen Hubdat harus menyiapkan fasilitas pengujian berkala (Uji KIR) kendaraan listrik. "Untuk Uji KIR ini memang belum semuanya siap. Fasilitas uji Kir yang ada sekarang baru untuk kendaraan konvensional atau dengan BBM. Untuk uji Kir kendaraan listrik harus disiapkan lagi, termasuk SDM yang akan mengelolanya," tandas Dirjen Budi.(helmi)