Kemenhub Kawal Penerapan Perubahan Bagasi Piece Concept Garuda Indonesia
Rabu, 09 September 2026, 13:50 WIB
BISNISNEWS.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memonitor masa transisi penerapan kebijakan bagasi Piece Concept oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026.
Monitoring secara proaktif dilakukan guna memastikan implementasinya berlangsung secara tertib, transparan, dan tetap mengedepankan pemenuhan hak konsumen.
Sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan pada fase persiapan, Garuda Indonesia telah melakukan konsolidasi kesiapan operasional yang mencakup sistem pendukung, petugas pelayanan, mitra ground handling, pengelola bandara, serta kanal penjualan dan informasi. Garuda Indonesia juga telah kami minta untuk menyiapkan langkah mitigasi dan memastikan kesiapan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh titik layanan.
Masa transisi ini merupakan fase penerapan awal yang akan dievaluasi secara bertahap. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mencermati pelaksanaannya, termasuk menampung dan mengevaluasi feedback serta aspirasi masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan layanan.
Garuda Indonesia juga diminta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bahan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut.
Garuda Indonesia turut diminta melanjutkan dan mengintensifkan edukasi kepada penumpang yang telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun ini. Informasi mengenai jumlah koli, berat dan dimensi bagasi, serta mekanisme penanganan di bandara harus disampaikan secara jelas, konsisten, transparan, dan mudah dipahami.
Piece Concept merupakan salah satu skema pengelolaan bagasi yang telah diterapkan dalam praktik penerbangan internasional. Namun, implementasinya di Indonesia tetap perlu diselaraskan dengan karakteristik pengguna jasa dan kesiapan ekosistem penerbangan nasional.
Perubahan layanan bagasi penumpang maskapai Garuda Indonesia mendapat sorotan oleh Assosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
Ketua Umum APJAPI Alvin Lie menilai, maskapai Garuda Indonesia telah mengubah peraturan pelayanan bagasi secara sepihak dari weight concept atau berdasarkan bobot yang selama ini berlaku, tiba-tiba dirubah menjadi piece concept atau berdasarkan koli.
Perubahan pelayanan bagasi bawaan penumpang dari bobot bawaan atau maksimum 20 kg untuk penumpang ekonomi, tapi oleh Garuda Indonesia dirubah menjad koli, sehingga sangat merugikan para penumpang.
Perubahan pelayanan bagasi oleh maskapai Garuda Indonesia ini, berlaku mulai 1 September 2026, sehingga sangat mengagetkan para penumpangnya.
APJAPI menilai perubahan yang dilakukan maskapi Garuda Indonesia melanggar aturan, seperti Peraturan Menteri Perhubungan PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan PM 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Perubahan pelayanan bagasi yang dilakukan Garuda Indonesia secara sepihak, lanjut Alvin selain dinilai melanggar regulasi yang ada juga terlalu terburu-buru, tidak ada sosialisasi.
" Kalau ada perubahan layanan, harus dilakukan sosialisasi, minimal selama dua bulan. Sedangkan perubahan layanan bagasi yang dilakukan Garuda Indonesia selain melanggar regulasi juga terlalu terburu-buru tidak disosialisasikan lebih awal," tegasnya, Rabu (9/9/2026) di Jakarta.
Pemberitahuan minimal dua bulan, tapi bagasinya berdasarkan bobot maksimal 20 kg untuk penumpang ekonomi, bukan dengan koli.
" Kalau pelanggaran ini dibiarkan, nanti ada maskapai lain mengikuti jejak Garuda Indonesia, karena sistem koli ini menguntungkan maskapai dan merugikan penumpang," jelas Alvin Lie
Saat ini, bawaan penumpang menjadi strategis maskapai dalam mencari tambahan pendapatan, namun ungkap Alvin, sepanjang tidak melanggar peraturan, tidak masalah.
" Kami menyadari, maskapai tidak bisa mencari pendapatan dari penjualan tiket untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, makanya mereka mencari berbagai cara di kelebihan bagasi penumpang," jelaesnya (syam)