Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Tol Cikampek Pukul 06:00 -09:00
Senin, 22 Januari 2018, 11:37 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, seluruh kendaraan alat berat yang melintas di jalan tol Cikampek melakukan pelanggaran. Rata-rata barang yang dimuat dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia.
Pelanggaran lalulintas seperti itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur bebas hambatan ruas Jakarrta - Cikampek yang jauh dari standar safety dan level of servic. Saat ini jika menuju Bandung via jalan darat ditempuh selama 5-6 jam.
Artinya, jalan bebas hambatan itu bukan saja tidak lagi memenuhi standar safety dan level of service tapi jauh dari rasa nyaman. Sejumlah langkah strategis dalam waktu dekat ini akan dilakukan, seperti tilang ditempat pada seluruh angkutan barang kendaraan berat yang melanggar.
Selain itu, Korlantas, Jasa Marga maupun BPJT sepakat untuk membatasi jam operasi alat berat. Seluruh kendaraan berat tersebut mulai pukul 06.00 - 09.00 dilarang melintas di ruas tol Jakarta - Cikampek.
"Saya mengusulkan Korlantas untuk lakukan tilang setiap hari karena dari lima kendaraan berat yang dites tidak ada satu pun yang sesuai, bahkan ada yang bermuatan dua kali lipat dari batas angkutan barangnya," jelas Menhub Budi.
Efek kelebihan muatan, lanjutnya, banyak sekali menimbulkan masalah. Seperti keselamatan dan kecepatan yang tidak maksimal, "Yang membuat saya kurang senang selama ini efek tilang tidak membuat rasa jera bagi yang melanggar," ata Menhub Budi saat meninjau implementasi keselamatan jalan di ruas tol Jakarta–Cikampek, Minggu (21/1).
Berdasarkan riset PT. Jasa Marga, jalan tol Cikampek akan dibagi empat lajur. Yaitu lajur satu untuk bus bermuatan penumpang, lajur dua truk muatan, jalur tiga dan empat untuk kendaraan yang lain. Artinya bus akan mendapatkan prioritas dengan kapasitas di atas 30 orang akan mendapatkan kecepatan yang lebih cepat.
Dengan meningkatnya waktu tempuh bagi angkutan penumpang, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
“Kami akan menerapkan pembatasan waktu, jadi kita arahkan 06.00 sd 09.00 akan kita larang kendaraan berat untuk melalui ruas tol Jakarta–Cikampek. Di egara-negara lain lazim diberlakukan jam operasional dan harga-harga di sana masih tetap murah, jadi jangan ini dijadikan dalih nanti barang akan sampai dengan terlambat dan berbagai hal lain," tegas Menhub Budi. (Syam S)