Ketua KNKT Ajak Pemangku Kepentingan Tekan Vatalitas Setiap Laka Lantas
Kamis, 10 Oktober 2019, 11:41 WIBBisnisNews.id -- Ketua KNKT Dr. Soerjanto Tjahjono mengajak semua pihak atau pemangku kepentingan, baik operator kendaraan, awak kendaraan, APM, karoseri, dealer, operator jalan tol, regular, Pemda dan lainnya untuk fokus meningkatkan keselamatan transportasi khususnya di moda jalan raya.
"Trend kecalakkaan di jalan raya masih tinggi bahkan meningkat. Korban jiwa akibat lakan lantas itu juga meningkat. Tugas kita bersama untuk menekan bahkan menghilangkkan penyebab laka lantas serta korban jiwa yang ditimbulkan. Paling tidak, bagaimana menekan vatalitas setiap kasus laka lantas di jalan," kata Soerjanto saat memberikan pengantar Focus Group Discusssion (FGD) di KNKT Jakarta, Kamis (10/10/2019).
FGD mengangkat tema "Kebijakan Pemasangan Pasive Safety Kendaraan Bermotor Besar". Hadir sebagai pemateri investoatir KNKT Zulfikar, Dr. Sigit Puji Santoso, Kakorlantas Polri yang diwakili AKBP Aswin Soregar, dan dari Ditjen Hubdat Andwow Marcello. Hari dari pemangku kepentingan APM, Gaikindo, Karoseri Disnas Perhubungan berbagai dan lainnya.
Data menunjukkan, kasus kecelakaan di jalan tol juga meningkat, baik di Tol Cipularang, Tol TransJawa khususnya Cipali. "Setiap bulan, rata-rata ada 36 kasus kecelakaan setiap bulan di jalan tol. Dari kasus tersebut, paling banyak tabrak depan-belakang khususnya di Tol Cipali," kata Soerjanto lagi.
Kasus laka lantas yang tak kalah tragisnya adalah laka di Tol Cipularang, dengan puluhan korban jiwa. Kemudian di tol Boyolali-Salatiga, serta Tol Solo-Madiun. Kasus tersebut jangan dibiarkan berlau tanpa berbuat sedikitpun.
"Kasus-kasus laka lantas itu harus kita upayakan untuk turun. Paling tidak, bagaimana menurunkan vatalitas kecelakaan di jalan raya," papar Soerjanto lagi.
Kasus laka di perlintasan kereta api (KA) juga naik 2-3 kali lipat di Indonesia. Saat ini, sekitar 6 kasus kecelakaan di perlintasan KA di Indonesia. Korban jiwa di perlintasan KA ini juga cukup besar dan harus dicarikan solusinya.
Oleh karena itu, menurut dia, KNKT menginisiasi pelaksaaan FGD ini dengan tujuan mencari masukan dari semua pemangku kepentingan. Kini saat kita tidak saling lempar tanggungjawab, tapi mari kita cari solusi bersama atas berbagai kasus kecelakaan di jalan raya ini.
Regulasi Soal Rear Protection
Sementara, AKBP Aswin Siregan dari Korlantas Polri adalam paparannya mengatakan, sudah saatnya Pemerintah/ regulator membuat aturan pemasangan porteksi depan-belakang kendaraan, terutama kendaraan besar baik truk, bus dan lainnya.
"Dalam berbagai kasus kecalakaan yang diselidiki Polri, setiap kasus tabrak belakang baik di tol atau jalan arteri, kendaraan kecil langsung masuk kolong bus atau truk. Akibatnya, pengemudi atau penumpang kendaraan kecil rawan menjadi korban laka lantas ini," kata AKBP Aswin.
Beberapa kasus laka lantas seperti di momil ambulance di Tol Tegal, mobil kecil di Tol Cipali dan laka di Tol Boyolali-Salatiga, kendaraan kecil masuk kolong truk akibat tabrak belakang, Bahkan untuk kasus mobil ambulance terseret sampai 900 meter. Korban meninggal dunia (MD) cukup banyak, sekitar 5-7 orang dalam kasus maut tersebut.
Oleh karena itu, AKBP Aswin Siregar mengusulkan agar Pemerintah membuat regulasi yang jelas untuk kendaraan terutama truk dan bus dipasang proteksi kolong baik di depan atau samping. Dengan begitu, bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan setiap kasus kecelakaan.
"Dengan begitu, para pihak terkait baik karoseri, atau operator kendaraan tahu. Masalah ini penting guna menghindari atau menekan vatalitas setiap laka lantas di Tanah Air," tegas AKBP Aswin Siregar.(helmi)