Korea Selatan Perketat Aturan Maskapai Biaya Rendah
Kamis, 15 Maret 2018, 20:22 WIBBisninews.id - Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea Selatan (MOLIT) Korea Selatan memperketat peraturan yang mengatur ceruk pasar maskapai biaya rendah (LCC) dalam upaya untuk menjamin stabilitas yang lebih baik serta persaingan yang lebih adil.
Seorang pejabat MOLIT mengatakan kepada kantor berita Naver minggu ini bahwa perubahan tersebut akan mempengaruhi persyaratan masuk untuk maskapai penerbangan start-up serta persyaratan manajerial untuk operator aktif.
"Kami membuat revisi untuk membuat peraturan terkait LCC lebih realistis, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keseluruhan industri penerbangan dengan persaingan yang lebih adil," kata mereka.
Jika revisi tersebut disahkan oleh organisasi terkait, otoritas legislatif dan pada pertemuan kabinet bulan depan, maka akan mulai berlaku pada bulan Juli.
Di antara usulan perubahan untuk calon maskapai penerbangan adalah mereka harus memiliki modal 28 juta dolar dan 5 pesawat sebagai prasyarat. Standar saat ini adalah 3 pesawat terbang. Aero K (Cheong Ju) dan FlyYangYang (Yangyang), yang permohonan izin usahanya ditolak selama sidang MOLIT pada bulan Desember berniat mematuhi minimum revisi ini.
MOLIT juga berniat menghapuskan persyaratan bahwa LCC hanya memenuhi syarat untuk penerbangan internasional jika melakukan 20 ribu penerbangan domestik tanpa kecelakaan.
Mengenai LCC yang sudah aktif, MOLIT berencana untuk memperketat persyaratan finansial yang saat ini memungkinkan pemerintah memerintahkan maskapai penerbangan untuk memperbaiki posisi finansialnya ketika lebih dari 50 persen modal mengalami gangguan selama 3 tahun. Rencananya akan dikurangi jadi 2 tahun. Izin usaha penerbangan kemudian dapat dibatalkan jika mereka gagal memperbaiki keadaan keuangannya.
MOLIT juga berencana untuk merevisi alokasi hak lalu lintas udara ke LCC. Untuk memastikan pembagian hak yang lebih adil, akan dilakukan tolak ukur lewat pemberian penghargaan atas kinerja operasi termasuk keandalan penerbangan dan ketepatan waktu.
Selain itu, maskapai penerbangan yang telah berkontribusi dalam kerjasama dengan negara-negara di luar negeri dan mempraktikkan tanggung jawab sosial akan diberikan hak istimewa dalam alokasi hak lalu lintas, kementerian menambahkan. (marloft)