KPK Periksa Elza Syarif Sebagai Saksi Untuk Tersangka Andi Agustinus
Rabu, 05 April 2017, 14:10 WIB
Bisnisnews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dan mendalami kasus korupsi berjamaah di proyek KTP Elekronik (KTP-E), yang melibatkan sejumah nama besar. Salah satunya, tercatat nama politis Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setiya Novanto.
Hari ini (Rabu 5/4/2017), peyidik KPK memeriksa pengacara kondang, Elza Syarief sebagai saksi, untuk tersangka Andi Agustinus. Yang bersngkutan tiba di gedung KPK sekitar pukul 11:00 Wib dan mengatakan dirinya dipanggil untuk mengkonfirmasi informasi mengenai kedatangan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ke kantornya.
Baca Juga
BACA JUGA: Garong Proyek E-KTP, Jaksa Akan Panggil Paksa Saksi Yang Membangkang
Kepada wartawan yang berusaha mewawancarainya, Elza mengakui bertemu Miryam di kantornya dan dikatakan, sudah tiga kali. namun dia menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Iya ada tiga kali,"kata Elza singkat. Dan ketika dikejar pertanyaan seputar isi pembicaraan, Elza menolak. "Nanti saja yah setelah pemeriksaan,"ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Elza Syarif dipaggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Agustinus."Ya sekarang dieriksa. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Febri.
Khsus tersangka Andi Agustinus, KPK selain memeriksa Elza, juga tujuh saksi lainnya. Diantaranya, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.
Dua orang saksi lainnya yang jga dijadwalkan dalam pemeriksaan itu ialah dari swasta (Inayah dan Benny Akhir), wiraswastawan Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswastawati Yantira Catering Cut Komala Dewi. (Syam S) Baca Juga: Nama Ketua Umum Golkar yang Juga Ketua DPR RI, Disebut Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut KPK