KPLP Siagakan 378 Unit Kapal Patroli Selama Mudik Lebaran
Rabu, 08 Mei 2019, 15:31 WIBBisnisnews.id - Operator pelayaran kembali diingatkan, agar memperhatikan informasi tentang cuaca. Dalam beberapa pekan terakhir ini, hingga puncak angkutan mudik lebaran 2019, gelombang tinggi laut wajib diwaspadai.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Ahmad memerintahkan para nakhoda kapal segera mencari tempat berlindung , bila menghadapi cuaca buruk, diikuti angin, petir dan gelombang tinggi dan jangan memaksa melanjutkan perjalanan.
Ahmad mengatakan, upaya yang dilakukan, selain terus menyampaikan peringatan juga menyiagakan 378 unit kapal patroli yang tersebar di seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kapal patroli itu, ungkap Ahmad mengawal para pemudik melalui angkutan lajt selama 24 jam.
“Kapal-kapal patroli KPLP yang disiapsiagakan untuk mendukung keamanan dan kelancaran angkutan laut lebaran 2019 tersebut sebanyak 378 unit kapal, termasuk 154 kapal pada 51 pelabuhan pantau, serta 39 kapal yang tersebar di lima Pangkalan PLP,” kata Ahmad di Jakarta hari ini (8/5/2019).
Menurut Ahmad, kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap dioperasikan bila dibutuhkan dalam memobilisasi untuk keamanan dan kelancaran selama penyelenggaraan angkutan laut lebaran tahun 2019.
“Hal penting yang harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan angkutan laut lebaran bahwa semua pihak terkait termasuk para penumpang harus memahami bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Ahmad.
Ahmad juga mengaku telah berulang kali mengingatkan para operator kapal dan seluruh Syahbandar serta
UPT memperhatikan maklumat pelayaran terkait cuaca buruk yang dapat mengancam keselamatan pelayaran.
Ahmad menegaskan, pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB," jelasnya.
Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Menurut Ahmad, jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.
"Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus berkordinasi dengan Pangkalan PLP untuk segera memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut," pungkasnya. (Syam S)