KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi di Tengah PSBB, Ini Alasan Kemenko Maritim dan Investasi
Sabtu, 18 April 2020, 06:14 WIBBisnisNews.id -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pihaknya menolak usulan beberapa Pemda untuk menghentikan sementara operasional KRL Jabdetabek di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang.
Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, sampai Bantuan Sosial (Bansos) yang dari Pemerintah sudah diterima masyarakat.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi pada Jumat, 17 April 2020 petang.
Seperti diketahui, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya. Sehingga jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah baru.
Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Oleh karena itu Menko Luhut menyarankan Pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
“Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 itu sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambah Jodi.
Menurut Jodi, Menko Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. “Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” tutup Jodi.(elm/helmi)