Maskapai Serempak Sesuaikan Armadanya Di Tengah Pandemi Covid-19
Jumat, 01 Mei 2020, 12:29 WIBBisnisNews.id - Kreatif di masa sulit pandemi corona virus jenis baru atau covid-19, menggiring sejumlah maskapai penerbangan berlomba melakukan penyesuaian armadanya untuk tetap bisa beroperasi.
Minimal, tetap bisa beroperasi membawa penumpang dan cargo dengan mengkuti prosedur kesehatan. Yakni, mengatur jarak aman antar penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.
Misalnya,untuk satu baris kursi yang biasa diisi dua penumpang kini cukup satu penumpang atau ada pengurangan penumpang 50 persen dari kondisi normal.
Seperti dilakukan Batik Air, Lion Air dan Wing Air (Lion Group), yang sebelumnya juga dilakukan AirAsia Indonesia (AAI), bersiap-siap Garuda Indonesia dan Citilink.
Kendati demikian seluruh maskapai tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi.
Dia mencontohkan, untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan (tanda penunjuk “X”).
Dengan tanda (X) itu, calon penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
Untuk pesawat tipe ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.
Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandar udara keberangkatan.
Dengan pengaturan tersebut, maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.
Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin.
Yakni, ,kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).
Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).
Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
Maskapai milik Rusdi Kirana itu juga mewajibkan seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan setiap tamu untuk memperhatikan serta mengikuti protokol kesehatan.
A ntara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya.
Kebersihan Pesawat dan Kesehatan Kru
Untuk operasional penerbangan, sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan. Proses pembersihan pesawat meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri dari Aircraft Interior Cleaning (membersihkan bagian dalam pesawat) dan Aircraft Exterior Cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).
Pengerjaan menyeluruh bagian pesawat, antara lain badan pesawat (fuselage) eksterior, ruang kemudi (cokpit), dapur (galley), bagasi kabin (compartement), dinding kabin, kursi awak pesawat dan penumpang, penggantian penutup sandaran kepala (head cover) di kursi, area kargo (bagian bawah pesawat), pintu dan jendela pesawat, karpet antai kabin, serta tangga menuju pesawat dan lainnya. (Ari)