Penegasan Direktur KPLP Soal Penegakan Hukum Di Laut
Sabtu, 11 Januari 2020, 11:25 WIBBisnis News.id - Sea and Coast Guard atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tidak akan ragu melakukan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut, Ahmad mengatakan, selain memiliki fungsi penyidikan dan penegakkan hukum berdasarkan UU No 17/ 2008 tentang Pelayaran juga ada empat pilar peraturan internasional.
Yaitu International Convention for the Safety of Life at Sea..(SOLAS), International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARLOL), International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers STCW) dan Maritime Labour Convention, 2006 (MLC).
“Kita juga punya aturan Tokyo MoU dengan 20 negara yang sering bertemu membuat suatu kesepakatan-kesepakatan terkait kapal-kapal mereka masuk ke wilayah kita di 20 negara Tokyo MoU itu maupun kapal kita yang berbendera Indonesia yang masuk ke wilayah mereka,” ungkap Ahmad, dalam pernyataannya, Sabtu (11/1/2020) di Jakarta.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan Pasal 44 ayat (1) memandatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Ahmad menjelaskan, ada dua cara dilakukan dalam penegakkan hukum, Yaitu, administrative dan pidana. Secara administrasi, berupa denda, pencabutan, penundaan dan lain sebagainya.
" Sedangkan menyangkut pidana, kami memiliki empat ratus personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilatih dan terlatih. Merekalah yang mengadakan penyidikan sampai proses lebih lanjut dan P21,” kata Ahmad.
Pengamanan Natuna
KPLP kembali mengirimkan Kapal Patroli KN. Kalimasada-P.115 ke perairan Natuna, melakukan patroli pemgamanan bersama KN. Sarotama-P.112 dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban yang telah neroperasi sejak 5 Janjari 2020 untuk melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di KRI Usman Harun 359.
Ahmad menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seluruh stakeholder maritim di Indonesia bekerja berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, demikian pula dengan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang dipimpinnya.
“KPLP di bawah Kemenhub bekerja berdasarkan Undang-Undang, sama halnya dengan Polair, TNI Angkatan Laut, BMKG, Bakamla, ataupun KKP. Semua jelas pelaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang,” ujar Ahmad.
KPLP telah menyiapkan 39 armada yang disigakan di lima Pangkalan PLP yaitu, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Uban, Tual dan Bitung.
So pemisahan tugas dan wewenang antara Syahbandar dengan lima pangkalan PLP yang ada. Menurutnya, Syahbandar memiliki tupoksi terkait keselamatan pelayaran, juga memiliki kapal patroli KPLP sebanyak 373 unit.
Namun demikian, Kapal patroli yang ada di Syahbandar beroperasi di daerah lingkungan kerja (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKP).
“Sedangkan daerah di luar DLKr dan DLKp ini merupakan kewenangan dari lima. Pangkalan PLP dengan 39 kapalnya,” ujarnya.
Saat ini, KPLP memiliki 9.000 personil di seluruh Indonesia yang dilatih khusus. “Kami sering mengadakan pelatihan untuk personil KPLP, baik di Jakarta, di daerah masing-masing, maupun kita kirim ke luar negeri kerjasama dengan berbagai Negara mengadakan suatu pelatihan-pelatihan bersama,” tambahnya.(Syam)