Menhub Cukup Jelaskan Mekanisme Tarif Tiket Pesawat Ke Publik Secara Terbuka
Senin, 14 Januari 2019, 12:36 WIBBisnisnews.id - Ribut tarif pesawat mahal dalam dua bulan terakhir ini, harusnya regulator tidak ikut terbawa arus, bermain-main dengan polemik yang ada di dalamnya. Tapi berupaya meyakinkan dengan argumen yang didasari kepada peraturan yang sudah ada. Yaitu ketentuan tarif Batas Atas dan Bawah.
Argumen regulator tidak boleh lari dari regulasi, karena tarif pesawat tinggi dan rendah adalah bagian dari hukum pasar. Sebagai wasit, regulator wajib memperhatikan secara seksama dari atas, maskapai mana yang yang melanggar ketentuan tarif Batas Atas dan Bawah.
Tarif pesawat naik dan turun bukan baru pertama kali, tapi ini terjadi setiap akhir pekan, terutama saat liburan panjang. Lalu, kenapa baru sekarang diributkan dan regulator seperti kebingungan melihat kegaduhan ini, sampai-sampai INACA (Indonesia National Air Carrier Association) sibuk meluruskan kepada masyarakat, dengan merilis hasil pertemuannya untuk menyesuaikan tarif tiket esawat.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, tiket pesawat naik pada saat musim liburan Natal dan Tahun Baru, bukan sesuatu yang luar biasa tapi "biasa-biasa saja". Suply & Demand berlaku dalam hukum pasar.
"Ketentuan tarif batas atas dan bawah kan belum berubah, kalau ada maskapai yang melanggar, harus langsung ditindak. Apakah ketika tarif naik tinggi dan masyarakat ribut, ada maskapai yang melanggar peraturan itu? Kalau ada yang melanggar, berikan sanksi tegas dan sampaikan kepada masyarakat," kata Gerry.
Kata Gerry, tugas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi adalah menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mengacu kapada peraturan yang ada. "Jangan lari dari regulasi, dan sampaikan ketentuan-ketentuan soal tarif itu secara terbuka jangan ada yang ditutup-tutupi, termasuk kalau ada maskapai yang melanggar," tegasnya.
Harapannya, kalau seluruh mekanisme ketentuan tarif tiket pesawat sudah dijelaskan secara terbuka, tidak perlu ada lagi ribu-ribut. Kegaduhan dan protes soal tarif tiket pesawat naik, akibat ada kebuntuan informasi.
"Ayo mari kita buka, supaya masyarakat tahu, dan bisa ikut mengontrol, kalau ada maskapai yang melnggar ketentuan tarif Batas Atas dan Bawah," tegas Gerry.
Ditengah-tengah protes harga tiket pesawat tinggi, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengklaim telah melakukan penurunan harga tiket, sesuai suply & demand. Yaitu, pada jam dan rute rute tertentu.
Maskapai penerbangan berlabel pelat merah ini menjelaskan, sejumlah rute tertentu sudah mulai menunjukkan demand normal. Antara lain, rute ke Denpasar, Jogjakarta, dan Surabaya serta beberapa rute lainnya, dimana pada jam jam tertentu telah memberlakukan harga moderat atau lebih rendah setelah sebelumnya dominan menawarkan harga batas atas.
VP.Corporate Secretary Garuda Indonesia M.Ikhsan Rosan menjelaskan, harga tiket penerbangan pada jam dan rute tersebut variatif dari harga terendah hingga tertinggi. Penerapan harga sesuai suply dan demand tersebut perlu dilakukan oleh maskapai untuk memaksimalkan tingkat isian pesawat dan memaksimalkan revenue ditengah cost penerbangan yang semakin meningkat.
Namun untuk pelayanan kepada rakyat kecil dan kurang mampu, Garuda Indonesia menawarkan program potongan harga khusus hingga 25 persen. Terutama kepada veteran, manula dan pelajar. Potongan harga ini juga rencananya akan diberikan kepada para penjaga perbatasan dan para guru di pedalaman.
Sementara ituKetua Umum INACA Ari Askhara juga mengaku, seluruh maskapai penerbangan telah melakukan penyesuaian sejak Jumat 11 Januari 2019. Seperti Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta Surabaya, Bandung-Denpasar dan dilanjutkan dengan rute penerbangan domestik lainnya.
"Ditengah kesulitan para maskapai kami tetap paham dan mengerti akan kebutuhan masyarakat dan kami memastikan komitmen memperkuat akses masyarakat terhadap layanan penerbangan nasional serta keberlangsungan industri penerbangan nasional tetap terjaga". Jelas Ari Askhara.
Kata Ari, penurunan tarif tiket penerbangan tersebut sesuai dengan koridor regulasi dan aturan tata kelola industri penerbangan nasional yangtetap mengutamakan keselamatan. (Syam S)