Lonjakan Pemudik, Dirjen Hubla: Pelayaran Wajib Terapkan e-Ticketing
Jumat, 24 Mei 2019, 13:50 WIBBisnisnews.id - Operator pelayaran kembali diingatkan agar mengimplementasikan sistem e-ticketing untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama pada saat musim padat penumpang mudik lebaran 2019.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R.Agus H.Purnomo dengan e-ticketing ini masyarakat dapat membeli tiket via online tanpa harus antei di loket.
Biaya tiket pun wajib diumumkan secara transparan melalui media serta mencantumkan dengan jelas batas berat/ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.
Seperti diketahui, pemudik lebaran tahun inj yang menggunakan kapal laut diprediksi meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, seiring masih tingginya harga tiket pesawat angkutan udara.
Artinya, para penumpang angkutan laut yang sempat hijrah ke angkutan udara, kini kembali ke moda laut ketika harga tiket promosi dihilangkan oleh operator penerbangan (normal).
Hijrah besar-besaran penumpang angkutan laut ke udara itu mulai terjadi sejak 2001, pasca dilepasnya harga tiket penerbangan pada mekanisme pasar. Dimana saat itu (Lion Air) menawarkan tiket pesawat cukup murah dwngan melepas harga promo menyamai harga tiket kapal lajt dan moda jalan raya.
Implementasi e-ticketing ini diperintahkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R.Agus H.Purnomo selain memudahkan para calon penumpang sekaligus sebagai sarana monitoring guna memperlancar pelayanan.
Terkait pelayanan, Dirjen Agus telah menerbitkan sudat edaran Nomor SE.17 Tahun 2019 tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) tanggal 20 Mei 2019.
Dalam suratnya DIrjen Agus perintahkan penyelenggaraan kegiatan angkutan laut lebaran harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran semua pihak untuk selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Perintah yang tertuang dalam
Surat Edaran tersebut, mewajibkan setiap pelabuhan menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS, dan Media Sosial seperti facebook, instagram dan twitter.
Selain itu, setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang.
“Operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal memiliki tiket serta memastikan nama yang tertera di tiket sesuai dengan identitas calon penumpang,” tuturnya.
“Setiap pelabuhan juga wajib memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray, metal detector, dan timbangan. Namun, jika pelabuhan belum dilengkapi dengan x-ray atau metal detector maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan secara manual,” jelas Dirjen Agus.
Bukan hanya peralatan pemeriksaan, fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan ialah ruang tunggu penumpang, musholla, toilet, dan kamar mandi yang cukup untuk menampung lonjakan penumpang.
Dirjen Agus juga minta agar informasi kadwal kapal disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa atau pemasangan spanduk serta menginfokan update terkini jadwal kedatangan kapal melalui layar informasi atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial. (Syam S)