Menyoal Posisi Angkutan Sewa Khusus Di Era Gage
Jumat, 06 September 2019, 18:38 WIBBisnisNews.id -- Posisi angkutan sewa khusus (ASK) atau yang public menyebutnya Taxi on line juga menjadi isu yang menarik dalam kebijakan ganjil genap (Gage) yang diperluas di Kota Jakarta bukan hanya sekarang, tapi sejak 2018 lalu. Hal itu tidak terlepas dari pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengusulkan agar ASK ini termasuk kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Gage.
Sejumlah pengemudi angkutan online juga telah melakukan demo ke Balai Kota menuntut agar mereka tidak terkena kebijakan Gage. Bahkan ada pula yang telah mengirim surat ke Presiden agar ASK termasuk kendaraan yang dikecualikan. Sementara itu, dalam perencanaan Dinas Perhubungan yang disosialisasikan ke public, angkutan umum yang dikecualikan dalam Gage itu adalah angkutan umum plat kuning. ASK bukan plat kuning jadi tidak termasuk dalam pengecualian.
Agar kebijakan perluasan Gage itu berdampak nyata terhadap pengurangan kemacetan di Jakarta, dan dapat menurunkan polusi udara, maka perlu dilaksanakan secara konsisten untuk semua kendaraan roda empat, selain yang oleh Pemprov DKI Jakarta dikecualikan tadi.
Artinya, usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar taxi online dikecualikan, tidak termasuk dalam system Gage, tentu tidak dapat diterima. Sebab begitu ada pengecualian untuk ASK (taxi online), maka semua mobil pribadi nanti akan ramai-ramai mendaftarkan diri menjadi ASK dan memasang stiker seperti yang diusulkan oleh Menhub agar dapat masuk ke kawasan Gage.
Bila hal ini sampai terjadi, maka dapat dijamin perluasan Gage akan gagal mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Tuntutan para pelaku (pemilik dan/atau driver) taxi online (ASK) agar taxi online turut pihak yang diperkecualikan dalam kebijakan ganjil genap dengan ada tanda khusus berupa stiker misalnya, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 Atas pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM No. 108/2017) Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu substansi gugatan terhadap PM Perhubungan No. 108/2017 adalah pasal 27 ayat (1) huruf d mengenai Tanda Khusus berupa stiker, yang menyatakan:
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa khusus sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hokum, dan latar belakang logo perhubungan.
PM Perhubungan No. 108/2017, Pasal 26 ayat (1) butir d yang mengatur penandaan khusus dengan stiker bagi taxi online itu telah digugat oleh para Pelaku ASK yang diwakili oleh Para Pemohon: Sutarno, Endru Valiano Nugroho, Lie Hermawan Susanto, Iwanto, Ir. Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo; dan di Permohonan tersebut dikabulkan oleh MA. Kini, dalam PM Perhubungan yang merupakan revisi terhadap PM No.108/2017, seperti PM No.118/2018 tidak mencantumkan lagi masalah penandaan khusus stiker tersebut.
Bila para pelaku ASK sekarang meminta agar mereka dikecualikan tidak terkena kebijakan ganjil genap dengan diberi tanda khusus, maka itu sebetulnya menjilat lidah mereka sendiri alias suka-suka mereka sendiri saja. Dulu ketika Pemerintah mengatur agar mereka diberi tanda khusus berupa stiker, mereka menolak dengan alasan keamanan di lapangan, namun giliran sekarang mereka menghadapi masalah dengan kebijakan ganjil genap, mereka usulkan ada tanda khusus berupa stiker.
Jika tuntutan mereka itu dikabulkan bahwa selain bertentangan dengan Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018, juga menunjukkan bahwa Pemerintah maupun Pemprov DKI Jakarta amat lemah menghadapi tekanan para pelaku taxi online, sehingga patut dipertanyakan ada apa dibalik itu?
Dalam sejarah republik ini, Peraturan Menteri Perhubungan yang dalam waktu tiga tahun mengalami perubahan sampai tiga kali atas tuntutan pelaku usaha, itu hanya terjadi pada peraturan yang mengatur masalah taxi online.
Apa hak khusus/istimewa pelaku taxi online sehingga Pemerintah begitu menurutnya atas segala tuntutan mereka? Hanya Pemerintahan yang lemah lah yang akan terus tunduk pada tekanan-tekanan kelompok tertentu yang tidak otomatis merepresentasikan kepentingan publik yang lebih luas.
Saya berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kali ini akan tetap berjalan sesuai koridor di dalam melaksanakan kebijakan perluasan Gage di wilayah DKI Jakarta, tidak gentar menghadapi tuntutan kelompok tertentu yang sebetulnya tuntutan mereka itu bertentangan dengan Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 Atas Pasal-Pasal Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 TAHUN 2017 (PM No. 108/2017) Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang mereka ajukan sendiri.
*Darmaningtyas, pengamat transportasi dan Ketua Instrans