Operasi ODOL Gabungan di Kampar, Hasilkan 13 Pernyataan Normalisasi
Kamis, 12 Maret 2020, 06:09 WIBBisnisNews.id -- Operasi Over Dimensi Over Loading (ODOL) Gabungan dilaksanakan BPTD IV Riau-Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Propam Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Den POM I/3 Pekanbaru) ini merupakan Lanjutan dari Operasi Gakkum ODOL sejak minggu lalu.
Gakkum ODOL) Gabungan lanjutan yang digelar selama dua hari di wilayah hukum Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu berhasil menerbitkan 13 Pernyataan Normalisasi serta 61 surat tilang kepada para pihak yang terindikasi melanggar ODOL.
Kasi LLAJ BPTD IV - Efrimon mengatakan, operasi ini adalah lanjutan dari operasi gabungan sebelumnya. "Jika minggu lalu kami mengambil titik di Muara Fajar, Pekanbaru, maka minggu ini kami mengambil titik di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu," katanya.
Titik pelaksanaan operasi ini diakui Efrimon, merupakan titik-titik perlintasan bagi kendaraan angkutan yang diduga ODOL, yang cukup padat di Provinsi Riau.
"Penetapan titik operasi memang hasil kesepakatan bersama, dengan pertimbangan utama adalah jalur pelintasan terpadat di sepanjang jalan nasional," kata Efrimon lagi.
Dua Titik Operasi ODOL
Dia juga menjelaskan, pada pelaksanan operasi kali ini dilaksanakan berpindah, pada hari pertama Selasa (10/03/2020) di ruas jalan depan UPPKB Rantau Berangin, dan pada hari kedua, Rabu (11/3/2020) mengambil titik di ruas jalan Ujung Batu Rokan Hulu dan Simpang Petapahan Bangkinang, Kampar.
"Hasilnya memang cukup mencengangkan, kedua ruas jalan tersebut memang salah satu perlintasan bagi para pelanggar Pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009, dan itu cukup padat," kata Efrimon.
Totalnya adda 61 lembar tilang dan 13 Pernyataan Normalisasi diterbitkan petugas selama dua hari pelaksanaan operasi, 20 lembar diterbitkan penyidik BPTD IV dan 41 lembar tilang dari Dishub Provinsi Riau.
Pelanggan yang ditemukan petugas di lapangan masih seputar STUK yang sudah lewat masa berlakunya dan kondisi kendaraan angkutan yang over dimensi. Para pengendara yang kena tilang pada umumnya tak mampu membuktikan keabsahaan operasional kendaraan yang dikemudikannya.
"Kita tidak bisa lagi memberikan toleransi terhadapsemua pelanggaran tersebut, makanya dalam setiap operasi kami menurunkan langsung petuas penguji kendaraan bermotor untuk memastikan jenis pelanggarannya," tukas Efrimon.
Terhadap tilang yang diterbitkan, para pemilik diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah administrasinya di PN Bangkinang, pada hari Kamis (19/03/2020) mendatang.(hms/helmi)