Operasi Penyekatan Larangan Mudik 2020 Digelar Sebulan ke Depan
Jumat, 24 April 2020, 20:08 WIBBisnisNews.id -- Petugas Gabungan TNI, Ditlantas Polda Metro, Dishub DKI Jakarta dan Jasa marga menyekat mobil penumpang/mobil pribadi, Travel, Bus Pariwitasa/Bus AKAP untuk memutar balik ke arah Jakarta mulai Jumat (24/4/2020) dini hari. Operasi gabungan ini akan digelar sampai sepekan setelah Lebaran 2020 mendatang.
Namun kebijakan penyekatan lalu lintas di jalan tol dan juga arteri ini ada pengecualiannya. Yaitu untuk kendaraan Truk/ mobil barang, logistik, obat - obatan, BBM, Ambulance, Kendaran Dinas Oprasional dari TNI-POLRI, & Pemerintah Daerah.
Penyekatan di tol Jakarta-Cikampek Gerbang Tol Cikarang Barat KM 28 dan di Gerbang tol Bitung Tanggerang KM 26 baru di mulai sejak Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB tadi malam, Hingga kini.
Sementara, manajemen PT Jasa Marga, Tbk mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Pemberlakuan pengendalian transportasi sejak hari ini, Jumat merupakan tindak lanjut dari larangan mudik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441.
Titik Check Point Jasa Marga
Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Tbk menyebutkan, berikut informasi titik-titik pengendalian transportasi selama masa mudik di Jalan Tol Jasa Marga Group yaitu :
*1. Jalan Tol Jakarta-Tangerang:* Arah Banten dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung Km 26;
*2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek:* Untuk arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (KM 28) dan arah Jakarta pengendalian di wilayah Karawang Barat (KM 47);
*3. Jalan Tol Solo-Ngawi:* Untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (KM 579).
Pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang. "Selanjutnya diarahkan kembali ke wilayah asalnya dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans & pemadam kebakaran serta angkutan logistik," jelas Heru.
Sementara itu, Jasa Marga menyiapkan dukungan berupa perambuan dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi.
Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," tegas Heru.(helmi)