Operator Tol dan Kemenhub Harus Tindak Tegas Truk ODOL
Selasa, 03 September 2019, 13:59 WIBBisnisNews.id -- Kasus kecelakaan beruntun di ruas tol Cipularang Km 91, Senin (2/9/2019) kemarin menyisakan duka bagi banyak pihak. Dalam kasus itu, sebanyak 21 kendaraan terlibat kecelakaan dan 4 diantaranya terbakar di lokasi. Kecelakan maut itu telah menewaskan 8 orang dan lainnya luka-luka berat dan ringan.
Banyak dugaan menjadi penyebab kecelakaan maut di tol Cipularang. Ada yang menyebutkan dump truck pembawa tanah memacu kendaraan melebihi batas kecepatan dan rem blong sampai terguling melintangi jalan tol. Kemudian ditabrak truck kedua dan puluhan kendaraan berikutnya di lokasi yang sama.
"Apapun penyebabnya, kecelakaan maut itu jangan sampai terulang kembali. Oleh karenanya, harus diusut tuntas sampai ke akar penyebabnya, kemudian diberikn rekomendasi agar tidak terulang kasus serupa di kemudian hari.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengelola jalan tol (Cipularang) dan Kemenhub harus tegas terhadap truk-truk besar yangg diduga melanggar ketentuan, terutama terkait pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL).
"Truck ODOL itu sering memicu kecelakaan bahkan disusul kecalakaan lain seperti kasus di tol Cipulatang kemarin," kata Tulus Abadi kepada BisnisNews.id di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Selama ini, lanjut dia, pengelola jalan tol termasuk PT Jasa Marga, Tbk (BUMN jalan tol) dan regulator tidak tegas terhadap pelanggaran truk ODOL. "Padahalnya, dampaknya sangat serius, yaitu sering memicu kecelakaan di jalan tol dan berdampak serius seperti kemarin. Nilai kerugian material dan immaterial sangat besar akibat kasus kecelakaan di tol Cipularang," jelas Tulus.
Menurutnya, perang melawan ODOL yang dicanangkan Pemerintah bahkan sudah diteken kesepakatan bersama melawan ODOL harus diaplikasikan secara benar. "Jika ada truk ODOL melintas di jalan, harus ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pinta Tulus.
"Jika ada truk ODOL di jalan tol, maka operator tol bersama pihak terkait seperti Kemenhub dan Polri harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak akan menjadi prseden buruk dan berpotensi berulang lagi (memicu kecelakaan maut)," tukas Tulus.
Penegakan Hukum Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sudah saatnya dilakukans ecara tegas, adil dan konsisten. Kasus ODOL jelas-jelas melanggar UU dan maut mengancam pengguna jalan.
Oleh karena itu, banyak pihak bisa ikut mengambil peran dalam pengusutan kasus ini, antara lain Korwas PPNS (Ditjen Hubdat) atau BPTD di daerah, Ditreskrimsus, Ditlantas Polri.
Kasus ODOL masuk kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 277 Jo Pasal 50 ayat (1) Undang - undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasus tersebut bisa dilanjutkan penyidikan untuk diajukan ke pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan acara pemeriksaan singkat (Pasal 203 KUHAP) melalui pemberkasan ke Penuntut Umum.
Data Korban Meninggal
Data yang dihimpun BisnisNews.id meyebutkan, korban tewas kecelakaan di Tol Cipularang yaitu
Dedi Hidayat (45), warga Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, - Endi Budianto, warga Tebet, Jakarta Selatan (rencananya dibawa ke Funeral House Heaven di Pluit, Jakarta Utara), Hendra Cahya (64) warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, Iwan (35), warga Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Kemudian Dedi, 25 tahun, pengemudi Isuzu Dump Truck, d/a. Kp. Bayur RT. 07 RW. 01 desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur Kab. Tanggerang. Iwan Bin Nisin, 34 tahun, Buruh, Alamat di Jalan Kampung Tanggulin Rt. 01/03 Kec. Sepatan Timur Kota/Kab. Tanggerang Banten.(helmi)