Otoritas Bandar Udara Belum Optimal Melaksanakan Fungsi Pengawasan
Jumat, 16 November 2018, 15:17 WIBBisnisnews.id - Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) sebagai kepanjangan tangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai belum optimal melaksanakan fungsi pengawasan.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, DR. Umar Aris mengatakan, sesuai pasal 228 UU No.1/2009 tentang Penerbangan, OBU berfungsi sebagaj pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional penerbangan di seluruh wilayah Indonesia.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan belum optimal, antara lain karena perangkat aturan yang masih harus disempurnakan maupun pemenuhan kebutuhan SDM dengan kualifikasi tertentu”, jelas Umar Aris dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) dan Finalisasi Penataan Organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara, Jumat (16/11/2018) di Bali.
Menurut Umar mengatakan, perlunya beberapa perubahan terkait nomenklatur, pembagian kewenangan, penguatan tugas dan fungsi, reorientasi wilayah kerja, eselonering, dan lainnya yang disesuaikan dengan aturan-aturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan tiga prioritas dalam Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015 – 2019. Yaitu Peningkatan Pelayanan Publik, Profesionalisme SDM Aparatur, dan Birokrasi Pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
Karena itu, ungkapnya, telah ditetapkan area-area perubahan birokrasi sehingga salah satunya dihasilkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).
Umar Aris mencontohkan, jika dicermati dari sisi tata bahasa, nomenklatur Kantor Otoritas Bandar Udara akan sama artinya dengan Penyelenggara Bandar Udara. Padahal tugas dan fungsi yang diberikan bukanlah sebagai Penyelenggara Bandar Udara melainkan sebagai organisasi yang mengawasi operasional penerbangan di bandar udara, sehingga dengan perkembangan ini akan lebih tepat jika menggunakan nomenklatur Kantor Otoritas Penerbangan Sipil.
Keberadaan Kantor Otoritas Bandar Udara sangatlah strategis dalam mempertahankan dan meningkatkan capaian-capaian penerbangan sipil Indonesia dalam pemenuhan standar yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil Internasional. Karena organisasi ini telah didesain berisi sumber daya manusia dengan kualifikasi tertentu untuk menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian operasional penerbangan.
“Dalam dua tahun terakhir, capaian penerbangan sipil Indonesia sangatlah baik. Di antaranya capaian Kategori 1 FAA, pencabutan larangan terbang Uni Eropa (EU-Ban) untuk seluruh maskapai penerbangan Indonesia, dan capaian nilai Implementasi Efektif ICAO USOAP 80,34 persen. Angka ini di atas rata-rata dunia. Itu semua mustahil tercapai jika tidak ada pembenahan-pembenahan pada manajemen baik di tingkat regulator maupun operator. Tugas kita ke depan adalah mempertahankan atau bahkan meningkatkan capaian-capaian tersebut,” ujarnya.
Umar Aris berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan positif dan konstruktif dari internal maupun eksternal Kementerian Perhubungan untuk peningkatan kinerja Kantor OBU dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan di Indonesia pada saat ini dan masa yang akan mendatang.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang Agoes Soebagio menyampaikan bahwa OBU mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab. Yaitu, menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara; Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan penerbangan. (Syam S)