Pelaku Industri yang Melakukan Pendidikan Vokasi Dapat Potongan Pajak Hingga 300 Persen
Selasa, 23 Januari 2018, 08:04 WIBBisnisnews.id - Kalanngan industri yang menyelengarakan pendidikan vokasi dan penelitian pengembangan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 200 hingga hingga 300 persen.
Kebijakan itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dengan mengacu pada sejumlah negeri yang dinilainya berasil memajukan Sumber Daya Manusia dan teknologinya dengan cara itu dan Indonesia juga akan mengarah kesana.
Bahkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Ngakan Timur telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar melakukan pembahasan.
Potongan pajak itu menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Ngakan Timur diberikan kepada kalangan industri yang melakukan inovasi penelitian dan pendidikan vokasi terhadap para generasi muda dan lembaga pendidikan yang ada di lingkungannya.
Misalnya sebuah perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk memberikan pelatihan dan pembinaan, penyediaan alat industri hingga kegiatan permagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Rp 200 miliar kepada perusahaan tersebut.
Hal yang sama akan diberlakukan untuk perusahaan yang mengembangkan kegiatan inovasi di dalam negeri, di mana mereka akan mendapat potongan hingga 300 persen dari PPH yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Setelah disetujui, pemotongan pajak ini akan diberlakukan untuk semua industri yang telah mulai berkontribusi dibidang pendidikan vokasi dan inovasi. (Adhitio)