Pemeriksaan Barang Elektronik di Bandara Diperketat
Minggu, 26 Maret 2017, 18:11 WIBBisnisnews.id-Walau tidak seperti AS yang mengharuskan barang elektronik masuk ke dalam bagasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tegaskan seluruh barang elektronik yang dibawa penumpang ke dalam pesawat wajib diperiksa secara ketat tanpa kecuali sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso Minggu sore (26/3/2017) di Jakarta. Perintah dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016 telah disampaikan ke seluruh pengelola bandara.
Diingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang menjadi prioritas dalam menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
"Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat," tegas Dirjen Hubud Agus Santoso.
Menurutnya, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1/2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik tersebut.
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Hubud Agoes Soebagio menambahkan tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.
Yaitu pelarangan membawa laptop ( komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat. Ini juga telah menjadi kesepakatan bersama dan soal keselamatan penerbangan telah diamanatkan dalam UU no.1/2009.
"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat," jelas Agoes.
Saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray. Ini sangat penting dilakukan untuk melindungi para penumpang dan maskapai.
Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Sedangkan SE.6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.
Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
"Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Agus.
ANTISIPASI GH
Sebelumnya, perusahaan jasa ground handling, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS Airport Services) telah melakukan penyesuaian dengan maskapai mitra bisnisnya, terkait larangan yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat beberapa waktu lalu untuk tidak memasukan sejumlah barang elektronik ke dalam pesawat yang akan ditumpangi.
Penyesuaian ini dilakukan khusus untuk mitra bisnisnya yang berasal dari luar (maskapai asing), terutama yang terkena dampak langsung larangan dari pemerintah AS, dan bukan maskapai domestik.
Seperti diketahui, pada 21 Maret 2017 lalu, pemerintah AS mengeluarkan larangan membawa laptop dan alat elektronik besar lainnya ke dalam ruang kabin pesawat pada beberapa maskapai yang terbang dari Timur Tengah dan Afrika Utara.
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS), alasan penerapan aturan ini adalah menanggapi penggunaan 'cara-cara inovatif' oleh teroris dalam melakukan serangan.
Dijelaskan, penyesuaian ini dilakukan mengingat sebagian besar maskapai pelanggan JAS melayani penerbangan ke AS, walaupun transit di negara asal mereka, termasuk Singapore Airlines, Cathay Pacific, Emirates, Etihad, Saudi Arabia, Qatar, KLM, Asiana, Eva Air, dll.
"Kami hanya bertugas mengimplementasikan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan agar pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga. Apalagi kebijakan ini tidak memiliki batas waktu," kata Martha Lory, Corporate Communication JAS.
Biasanya kebijakan tiap maskapai tidak akan jauh berbeda, dan untuk hal ini, JAS merujuk kepada buku manual yang biasanya dinamakan buletin ground services, sirkular keselamatan (safety circular), pengumuman keselamatan (safety announcement) atau peringatan perjalanan (travel alerts).
Menurutnya, pada intinya penanganan perusahaan terhadap semua maskapai adalah sama, bahwa seluruh petugas konter check in JAS wajib memastikan seluruh penumpang yang akan terbang ke AS dengan penerbangan apapun, dilarang membawa perangkat elektronik ke dalam kabin selain handphone dan smartphone.
Perangkat elektronik seperti tablet, laptop dan sejenisnya yang berukuran lebih besar dari handphone atau smartphone harus dimuat di dalam bagasi tercatat (checked baggage).
PERNYATAAN IATA
Terkait larangan itu, IATA bersama dengan anggotanya dan Administrasi Keamanan Transportasi AS (TSA) bekerjasama untuk mencapai kejelasan dalam mengambil tindakan yang diperlukan.
Sejumlah penerbangan yang menjadi anggota IATA telah dihubungi oleh Administrasi Keamanan Transportasi AS (TSA) terkait pembatasan barang-barang elektronik yang dapat dibawa ke kabin dalam penerbangan ke AS.
Ruang tanya jawab telah disediakan di situs Department Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).
Penumpang yang terbang langsung ke AS dari bandara berikut: Queen Alia International Airport (AMM), Kairo International Airport (CAI), Bandara Internasional Ataturk (IST), Raja Abdul-Aziz International (JED) Airport, Bandara Internasional King Khalid (RUH), Bandara Internasional Kuwait (KWI), Bandara Mohammed V (CMN), Hamad International Airport (DOH), Dubai (DXB) dan Bandara Abu Dhabi (AUH), harus memberikan waktu ekstra di bandara.
Dari situs resminya IATA mengumumkan bahwa keselamatan dan keamanan adalah prioritas utama dari semua orang yang terlibat dalam penerbangan.
Maskapai yang mematuhi persyaratan pemerintah dapat melakukan hal ini secara efektif ketika semua tindakan terkoordinasi dengan baik.
CONTOH PENERAPAN
Etihad Airways mengirimkan email kepada semua wisatawan ke AS terkait pembatasan elektronik ini. Signage ditempatkan di meja check-in di bandara di seluruh dunia, di mana staf akan menginformasikan tamu untuk mengemas setiap perangkat elektronik di bagasi.
Untuk menghindari ketidaknyamanan, tamu dihimbau mengemas perangkat mereka di bagasi sebelum mencapai fasilitas pre-clearance di Abu Dhabi. Setiap perangkat elektronik harus dideklarasi dan ditempatkan dalam pembungkus aman sebelum dibawa oleh staf. Perangkat tersebut akan dikembalikan kepada tamu pada saat ketibaan di AS.
Penumpang juga dihimbau untuk tidak membawa baterai cadangan yang lebih besar dari ukuran yang diizinkan baik dalam tas tangan atau kabin.
Sementara Emirates memperkenalkan layanan baru yang memungkinkan pelanggan menggunakan laptop mereka dan perangkat tablet sampai sebelum mereka naik penerbangan ke Amerika Serikat.
Pelanggan Emirates melalui Dubai akan dapat memanfaatkan laptop dan perangkat tablet pada bagian pertama perjalanan mereka, dan juga selama transit di Dubai.
Mereka kemudian harus mendeklarasi dan menyerahkan laptop, tablet, dan perangkat elektronik yang dilarang kepada staf keamanan di pintu gerbang sebelum menaiki penerbangan ke AS.
Perangkat akan dikemas hati-hati ke dalam kotak, dimuat ke dalam kompartemen pesawat, dan dikembalikan ke pelanggan di AS. Tidak ada biaya tambahan untuk layanan ini.
Walau demikian, penumpang tetap didorong untuk mengemas perangkat elektronik langsung ke bagasi tercatat untuk menghindari keterlambatan. (Syam S)